Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar Simirah
Pemerintah perpanjang masa sosialisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah. Dalam pelaksanaannya, pemprov masih menemui kendala.
Salah satu kendala yang dijumpai adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin.
"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kita sosialisasikan turun," kata Meyke di Makassar, Minggu (3/7/2022).
1. Baru 20 pengecer yang daftar Simirah
Meyke menjelaskan saat ini baru 20 pengecer minyak goreng curah yang terdaftar di aplikasi Sumirah. Akan tetapi, pihaknya juga tidak mungkin mendaftarkan para pengecer sebab data mereka bergantung pada barcode masing-masing.
"Sebenarnya barangkali kalau kita mau mendaftarkan mereka, kan kayak setelah itu mereka punya barcode sendiri, takutnya mereka tidak sesuai. Kan ada scan QR-nya nanti," kata Meyke.
Baca Juga: 40.289 KPM di Makassar Tercatat sebagai Penerima BLT Minyak Goreng
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung