Dinsos Sulsel Terbantu Fatwa Haram MUI Sulsel soal Pengemis
MUI Sulsel mengharamkan eksploitasi kegiatan mengemis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.
Fatwa yang diterbitkan MUI itu merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anjal dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Dari hasil penelusuran MUI, anjal dan pengemis rupanya banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin menyambut baik fatwa tersebut. Apalagi, kata dia, fatwa itu sejalan dengan aturan Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
"Yang pasti bahwa kami sangat mengapresiasi. Kami dari pihak Dinsos merasa terdukung. Artinya itu menunjukkan support bagi kami. Karena sebelum fatwa itu keluar, ada kajian terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008," kata Muhyiddin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal
1. Memberi uang ke anjal dan gepeng disanksi
Menurut Muhyiddin, pihaknya memang telah lama mendambakan adanya fatwa MUI seperti ini. Karena di satu sisi, Dinsos juga berencana menghidupkan kembali perda tersebut dengan menerapkan sanksi bagi orang yang memberikan uang kepada anjal dan gepeng.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggar diancam sanksi administrasi atau hukuman kurungan. Sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 ayat (2). Yakni sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1,5 juta dan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
"Jadi kami mengharapkan ada fatwa MUI yang kami bisa jadikan rujukan dan alhamdulillah ini sudah keluar. Berarti ini membuat kami semakin optimis bahwa penanganan anjal dengan adanya fatwa MUI bisa mempengaruhi dan bisa ada pengaruh terhadap masyarakat," ujar Muhyiddin.
Baca Juga: 5 Ciri Mental Pengemis yang Sering Tidak Disadari Ada pada Diri Kita