MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2021 tentang eksploitasi pengemis

Makassar, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.

"Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri pada konferensi pers di Makassar, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib Hukumnya

1. Sasaran eksploitasi umumnya adalah anak-anak

MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan AnjalSekum MUI Sulsel Muammar Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

Bakri menjelaskan, fatwa yang diterbitkan MUI merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anjal dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Hasil penelusuran MUI, anjal dan pengemis ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

"Banyak masyarakat, pengguna lalu lintas ini diresahkan oleh ulah seperti ini. Dan ternyata ada memang pihak yang mengeksploitasi, pagi hari tebar kemudian di sore hari dijemput lagi. Ada angkutan-angkutan tertentu (digunakan)," kata Imam Masjid Al Markaz Al Islami ini.

Mereka yang paling banyak menjadi sasaran ekploitasi, kata Bakri, adalah anak kecil, perempuan, dan orang cacat. "Boleh jadi bayi yang digotong (di jalan) itu tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini anak kecil yang dieksplotiasi lalu kemudian dijadikan sarana untuk mendapatkan hal-hal material," ucapnya.

2. Fatwa MUI juga direkomendasikan kepada aparat penegak hukum

MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan AnjalSekum MUI Sulsel Muammar Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

Bakri mengatakan, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya punya Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2008 yang melarang memberikan duit ke anak jalanan dan pengemis karena sangat menganggu ketertiban umum. Namun aturan itu dianggap tidak berefek, sehingga semestinya dipertegas dengan sanksi.

MUI pun memandang bahwa upaya menuntaskan persoalan tersebut mesti dibarengi dengan pendekatan keagamaan. "Kami juga melihat bahwa tidak cukup kalau hanya pemberi yang disanksi, yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya itu yang mengeksploitasi diproses hukum," kata Bakri.

Bakri menegaskan fatwa MUI tidak hanya diperuntukan kepada pemerintah, tapi juga direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Yaki untuk menyelidiki pelaku yang memanfaatkan anjal dan pengemis ini.

"Supaya bisa diproses hukum dan dibina agar tidak lagi berbuat seperti itu," ujar Bakri.

3. Memberi uang sama saja membantu pihak yang mengeksploitasi anak

MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan AnjalKomisi Fatwa MUI Sulsel dalam konfrensi pers di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Bakri, diterbitkannya fatwa ini juga telah melalui kajian, pertimbangan dan pendapat para ulama terdahulu. Khsususnya tentang kemudaratan dan larangan untuk memanfaatkan kaum terlantar dalam Islam. Bakri bilang, perbuatan membantu sesama tidak dilarang dalam agama.

"Tapi harus dilihat juga apakah dengan memberi lantas pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya memelihara dan merawat orang-orang ini. Jangan sampai dengan kita memberikan, kita membantu pihak yang mengeksploitasi mereka ini. Itu yang tidak boleh," katanya.

Bakri menambahkan, fatwa ini juga mewajibkan agar pemerintah merawat dan melindungi semua fakir miskin dan anak terlantar. Ke depan MUI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyosialisasikan fatwa yang sudah diterbitkan.

Baca Juga: 5 Ciri Mental Pengemis yang Sering Tidak Disadari Ada pada Diri Kita

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya