Dilema Pilkada 2020, PKPU Tak Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
IDI Makassar sebut pelanggar bisa dilapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Berlanjutnya tahapan pemilihan kepala daerah serentak di tengah situasi pandemik COVID-19 membuat sejumlah pihak khawatir, utamanya dari kalangan dokter maupun epidemiolog. Pasalnya, walaupun disebut telah menerapkan protokol kesehatan, tahapan pilkada yang identik dengan kerumunan massa dikhawatirkan memicu timbulnya klaster baru penularan COVID-19, yakni klaster pilkada.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), sejumlah tahapan pilkada sudah berlangsung di tengah pandemik COVID-19 mulai dari deklarasi, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Sayangnya kerumunan massa masih sangat sulit dihindari. Kalau hanya memakai masker dan face shield, semua kandidat juga sudah melakukannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir, juga mengakui sulitnya menghindari hadirnya massa pada tahapan pilkada itu. Dia mengakui bahwa di tahapan-tahapan tersebut sejumlah bakal paslon kepala daerah masih diikuti oleh banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar physical distancing.
"Itu sudah menjadi bahan evaluasi kami. Sesungguhnya pada konteks yang diatur dalam PKPU sudah memenuhi protokol kesehatan dalam ruangan pendaftaran. Tetapi di luar, wilayah KPU itu yang kemudian masih ada kerumunan orang," kata Faisal Amir dalam kunjungannya di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/9/2020).
1. PKPU tidak mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan
Faisal menyebut, di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19, memang tidak mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia mengatakan, PKPU tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang.
"Itu norma. Dalam undang-undang tidak diatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Faisal menambahkan, semua yang diatur dalam PKPU sudah menjadi norma yang harus dipatuhi. Demikian juga hal ini secara otomatis menjadi objek pengawasan Bawaslu.
"Tetapi memang ini kemarin untuk tahap pencalonan belum menjadi domain Bawaslu juga di luar KPU karena ini belum menjadi calon," katanya.
Baca Juga: KPU Makassar Minta Bakal Pasangan Calon Tes PCR Sebelum Daftar
Baca Juga: Gugur di Pilkada Barru, Agus Nu'mang Bantah Andi Ogi Pakai Narkoba