TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Danny Kumpulkan ASN Pemkot Makassar, Rudy Lapor ke Gubernur

Seharusnya Danny berkoordinasi dengan pj wali kota

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menghadap ke Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur, Jumat (29/1/2021). Rudy antara lain melaporkan pertemuan calon wali kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Rudy mendatangi Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar didampingi dua pejabat Pemkot. Yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Irwan Adnan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Irwan Bangsawan.

"Mereka (dua pejabat) mendampingi Pak Wali Kota, melaporkan beberapa hal, termasuk yang dikumpulkan itu, soal mengumpulkan beberapa pajabat," kata Nurdin kepada usai menerima Rudy di kantornya.

Baca Juga: DPRD Makassar: Pelantikan Danny-Fatma Harusnya Lebih Cepat

1. Pengumpulan ASN seharusnya berkoordinasi dengan pj wali kota

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Nurdin, pengumpulan pejabat Pemkot oleh calon wali kota terpilih sebenarnya tidak masalah. Namun itu menjadi masalah jika wali kota terpilih tidak melakukan koordinasi dengan Pj Wali Kota.

"Karena Pj Wali Kota ini kan wali kota juga. Makanya itu saya sampaikan setiap kesempatan komunikasi dan koordinasi itu penting," kata Nurdin.

Baca Juga: Lewat Tim Transisi, Danny Pomanto Ingin Pastikan OPD Mampu Bekerja

2. Rudy berencaa mengevaluasi jajarannya

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Rudy Djamaluddin memastikan pejabat Pemkot Makassar yang dikumpulkan calon wali kota terpilih akan diberikan sanksi. Pasalnya mereka dikumpulkan saat jam kerja, sehingga dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik.

"BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah) Inspektorat sementara melakukan evaluasi," kata Rudy.

Rudy mengatakan, pejabat-pejabat itu harus dievaluasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Tentu kalau ada yang melanggar apa kira-kira. Yang pasti, kita tidak boleh melakukan pembiaran. Paling tidak, ada yang salah gak di sini," kata Rudy.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Makassar Ingin Pindah Tugas ke Pemprov Sulsel

Berita Terkini Lainnya