Cegah Lonjakan COVID-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Makassar
Tahun baru dirayakan di rumah masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara resmi melarang perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi tahun lalu.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta agar perayaan Tahun Baru 2022 digelar secara sederhana di rumah masing-masing. Tak ada pesta, tak ada konvoi yang bisa menimbulkan kerumunan.
"Kesimpulannya, tidak ada perayaan Tahun Baru di Kota Makassar. Silakan kita imbau perayaan Tahun Baru di rumah masing-masing bersama keluarga. Kita tidak mau lengah, kebobolan karena pengalaman dari kemarin," kata Danny usai rapat koordinasi terkait hal tersebut di Balai Kota Makassar, Rabu (15/12/2021).
1. Tak ada pawai dan arak-arakan
Larangan merayakan Tahun Baru itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar No: 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Makassar. Surat tersebut diteken pada 15 Desember 2021.
Dalam poin 3 a disebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada poin 3 b disebutkan bahwa melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan adanya surat edaran ini, maka surat edaran yang diteken pada 30 November 2021 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat itu, Danny telah meneken surat edaran nomor 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Makassar.
Baca Juga: Viral Video Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara Mobil di MakassarÂ