Viral Video Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara Mobil di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ulah barbar segelintir rombongan pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo. Aksi itu terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian setempat, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/12/2021) petang. "Iya (korban dikeroyok) banyak orang," kata Kepala Polsek Tallo Kompol Saharuddin, saat dikonfirmasi Selasa malam.
Aksi main hakim sendiri itu terekam dalam video berdurasi 1 menit 21 detik. Mobil korban sempat dihentikan dan dikepung banyak pengantar jenazah. Setelah menganiaya, mereka melanjutkan perjalanan ke pemakaman.
1. Diduga pengantar jenazah tersinggung karena mobil korban jalan agak di tengah
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, kata Saharuddin, peristiwa pengeroyokan itu diduga dipicu mobil korban yang melintas agak ke tengah jalan. Sementara dari arah berlawanan, rombongan pengantar jenazah juga melintas.
Mobil korban kemudian diberhentikan oleh banyak pengantar jenazah tepat di depan SMA 17 Makassar. "Kendaraan yang bersangkutan jalan di tengah, membuat pengantar jenazah tersinggung," ujar Saharuddin.
2. Korban alami sejumlah luka di bagian wajah
Saharuddin menyatakan, saat ini pihaknya masih meneliti ulang video viral yang beredar. Sembari, kata dia, pihaknya telah mengecek kondisi korban di rumah sakit. Korban pria dikabarkan terluka di sejumlah bagian tubuhnya akibat dihajar beramai-ramai.
"Korbannya luka-luka di lengan, ada di muka, di mata, pelipisnya di alisnya. Kemungkinan (dianiaya) benda tumpul," jelas Saharuddin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di Gowa
3. Polisi masih selidiki kasus ini
Lebih lanjut kata Saharuddin, pihaknya kini masih menyelidiki kasus ini. Dia menegaskan berupaya memburu siapa saja orang yang diduga terlibat dalam perisitiwa penganiayaan tersebut. "Insyallah nanti kita kabari selanjutnya," imbuhnya.
Bila terungkap, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," tegas Saharuddin.
Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar