Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di Gowa

Rombongan pengantar jenazah merusak mobil anggota TNI

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinsial RR (21). Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Juli 2021, sekitar pukul 13.30 WITA.

"Pelaku berinisial MM (20) dan MYI (25) menyerang dan mengeroyok korban," kata Tambunan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis usai ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (10/8/2021).

1. Pelaku adalah bagian dari rombongan pengantar jenazah

Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di GowaEkspos tangkapan rombongan pengantar jenazah keroyok anggota TNI di Polres Gowa/Polres Gowa

Tambunan menjelaskan, kejadian berawal saat korban menggunakan mobil melintas dari arah Kabupaten Takalar menuju Sungguminasa, Gowa. Saat berada di Jalan Poros Takalar, Kelurahan Tamallayang, korban mendapati iring-iringan pengantar jenazah.

"Anggota (TNI) ini kemudian menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah. Namun salah satu dari rombongan pengantar jenazah ini bertindak arogan lalu merusak spion mobil korban," jelas Tambunan.

Karena tidak terima dengan tindakan tersebut, RR pun berbalik arah dan mengejar rombongan pengantar jenazah untuk mencari pelaku pengrusakan. Namun upaya korban tidak kesampaian karena dua pelaku yang ikut dalam rombongan menghalangi korban.

2. Pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus ini

Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di GowaEkspos tangkapan rombongan pengantar jenazah keroyok anggota TNI di Polres Gowa/Polres Gowa

Hampir sebulan setelah peristiwa itu terjadi, pelaku akhirnya terungkap. Tim Jatanras Polres Gowa mengembangkan informasi awal setelah mengidentifikasi kedua pelaku. Tambunan bilang, 7 Agustus 2021, pelaku MM diringkus dirumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kesalahannya.

Petugas kembali mendalami informasi dari MM, bahwa rekannya juga terlibat dalam pengeroyokan saat itu. Keduanya sempat kabur usai peristiwa itu. "Pelaku MYI menyerahkan diri ke Polres Gowa karena mengetahui dirinya dicari polisi," ucap Tambunan.

Saat ini, lanjut Tambunan, kedua pelaku telah ditahan di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara.

3. Polres Gowa imbau masyarakat jangan arogan saat mengantar jenazah

Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di GowaEkspos tangkapan rombongan pengantar jenazah keroyok anggota TNI di Polres Gowa/Polres Gowa

Tambunan mengimbau kepada masyarakat khususnya pengantar jenazah, untuk menghormati pengguna jalan lain. "Jangan anda semena-mena main hakim sendiri apalagi menguasai jalan raya karena jalan ini milik kita semua bukan milik segelintir orang," katanya.

Tambunan kembali menambahkan, agar para pengemudi mobil jenazah di Sulawesi Selatan juga tetap mengikuti aturan berlalu lintas, khususnya dalam mengatur kecepatan. "Jangan ikuti keinginan pengantar jenazah tapi ingat keselamatan pengguna jalan lain," tegas Tambunan.

Baca Juga: Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal Tambahan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya