Caleg Demokrat di Sulsel Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Politik Uang
JPU nyatakan Sadap terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) dengan hukuman pidana 5 bulan atas kasus bagi-bagi uang saat kampanye. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Kamis (28/3/2024).
JPU menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) Huruf J. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Jaksa Wiryawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya.
1. JPU sebut unsur memberikan uang terpenuhi
Jaksa menyatakan Sadap telah membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing sejumlah Rp50.000. Sadap lalu mengajak berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan "appakabaji Sadap" yang berarti empat yang bagus Syarifuddin Daeng Punna sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari.
Hal itu merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Dengan demikian unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung telah terpenuhi," kata Wiryawan.