KPU Makassar Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS hingga 3 Hari

Perpanjangan berlaku di 77 kelurahan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memperpanjang waktu pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 sampai 3 hari ke depan. Hal ini lantaran pendaftar masih minim.

Masa pendaftaran telah selesai pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 23.59 WITA. Pendaftaran kembali dibuka hari ini hingga 11 Mei 2024 pukul 23.59 WITA. 

"Itu kemudian akan dilakukan masa perpanjangan untuk pendaftaran PPS," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, hari ini, Kamis (9/5/2024).

1. Ada 77 kelurahan belum penuhi dua kali kebutuhan

KPU Makassar Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS hingga 3 HariKomisioner KPU Kota Makassar, Muh Abdi Goncing. IDN Times/Ashrawi Muin

Setelah berakhirnya masa pendaftaran PPS, KPU Makassar sebenarnya hendak langsung menutupnya. Namun setelah ditelusuri, dari 153 kelurahan, terdapat 77 kelurahan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan PPS. 

"Yang 77 di antaranya akan kita lakukan perpanjangan atau masa perpanjangan pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024," kata Abdi.

2. Warga bisa langsung daftarkan diri

KPU Makassar Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS hingga 3 HariWebsite

Kelurahan-kelurahan yang kuotanya belum terpenuhi itu tersebar di semua kecamatan di Kota Makassar. Bagi masyarakat yang berminat, bisa mendaftarkan diri melalui laman siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Makassar di Jalan Antang Raya. 

"Jadi perpanjangan ini tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar dari 153 kelurahan di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar," kata Abdi.

Baca Juga: Guru Besar Unhas Ramaikan Bursa Kandidat Pilkada Makassar

3. Daftar 77 kelurahan

KPU Makassar Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS hingga 3 Hariilustrasi PPS Pilkada 2024 (dok. ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Adapun kelurahan yang belum memenuhi kuota tersebut di antaranya yaitu Kecamatan Mariso yang meliputi Kelurahan Kunjung Mae, Panambungan, Mariso, Mario dan Kampung Buyang. Kemudian Kecamatan Mamajang meliputi Kelurahan Mamajang Luar, Mamajang Dalam, Bontolebang, Pa'batang, Labuang Baji, Mandala, Tamparang Keke, Baji Mappakasunggu, dan Karang Anyar.

Selanjutnya, Kecamatan Makassar meliputi Kelurahan Bara-baraya Selatan, Maradekaya Selatan, Barana, Maccini Gusung, Maradekaya Utara, Bara-baraya Utara. Kecamatan Ujung Pandang meliputi Kelurahan Maloku, Mangkura, Pisang Selatan, Pisang Utara, Baru, Bulogading, Laelae, Losari, dan Sawerigading.

Berikutnya, Kecamatan Wajo meliputi Kelurahan Pattunuang, Butung, Tende, Mampu, dan Melayu Baru. Kecamatan Bontoala meliputii Kelurahan Malimongan Baru, Wajo Baru, Gaddong, Bontoala, Paranglayang, Bontoala Tua, Bontoala Parang, Tompobalang, dan Bunga Ejaya.

Kemudian, Kecamatan Tallo meliputi Kelurahan Rappojawa, Rappokalling, Lakkang, Tallo, Wala-walaya, Buloa, dan Bunga Eja Beru. Di Kecamatan Ujung Pandang, ada Kelurahan Tabaringan, Pattingalloang, Gusung, Cambayya, Ujung Tanah, Totaka, Tamalabba, dan Camba Berua.

Selanjutnya Kecamatan Panakkukang ada Kelurahan Karuwisi, Masale, Pandang, Sinrijala, dan Paropo. Lalu Kecamatan Tamalate, hanya satu yakni Kelurahan Tanjung Merdeka.

Kemudian, Kecamatan  Biringkanayya ada Kelurahan Daya dan Untia. Kecamatan Manggala hanya ada di Kelurahan Tamangapa. Kecamatan Rappocini meliputi Kelurahan Mapala, Buakana, Bonto Makkio, dan Karunrung.

Kecamatan Tamalanrea meliputi Kelurahan Parangloe, Bira, dan Kapasa Raya. Terakhir, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang meliputi seluruh kelurahan yakni Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng.

Baca Juga: KPU Makassar Ajak Masyarakat Beri Tanggapan untuk Calon PPK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya