BEM Unhas Desak Rektor Mundur dari Jabatan Komisaris PT Vale
Ketua BEM Unhas sebut Rektor melanggar statuta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM Unhas) meminta Rektor Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen di PT Vale Tbk.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resminya bemunhas_official pada Minggu (25/7/2021). Ketua BEM Unhas, Imam Mobilingo saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon menjelaskan permintaan itu berkaitan dengan statuta Unhas menyoal rektor rangkap jabatan.
"Isu ini bergulir sejak kejadian di UI. Jadi akhirnya terungkap bahwa Rektor UI sedang rangkap jabatan. Beberapa rektor sedang rangkap jabatan termasuk Prof Dwia menjadi Komisaris Independen di PT Vale dan itu kan terjadi pada bulan April," kata Imam.
1. Rektor tidak boleh rangkap jabatan
Pada 29 April 2021, PT.Vale Tbk. mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan menetapkan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai salah satu jajaran komisaris baru yakni sebagai komisaris independen. Keputusan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup universitas, karena dianggap telah melanggar Statuta Universitas Hasanuddin.
Statuta sendiri dimaknai sebagai peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Hasanuddin yang disahkan dalam PP nomor 53 tahun 2015.
Berdasarkan Statuta tersebut, tidak mengaminkan adanya rangkap jabatan oleh rektor. Statuta ini diatur pada pasal 27 ayat 4 yaitu, Rektor dilarang merangkap jabatan pada: (a) Organ lain di lingkungan Unhas; (b) Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; (c) Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (d) Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau (e) Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Imam mengatakan BEM Unhas terus membahas masalah ini. Karena jika melihat di statuta, bahasa yang digunakan masih sangat umum walaupun ada pasal yang menjelaskan tentang rektor dilarang rangkap jabatan.
"Kalau kita lihat di aturan penjelasan di statuta itu dijelaskan bahwa pasal itu sudah cukup jelas. Makanya kami mencoba meminta pandangan dari beberapa MWA (Majelis Wali Amanat)," imbuhnya.
Baca Juga: Rektor Unhas Menjabat Komisaris Vale, Bagaimana Aturannya?