Begini Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Transgender di Sulsel
Disdukcapil Sulsel permudah transgender urus dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan (Disdukcapildalduk KB Sulsel) menyatakan siap melayani transgender dalam mengurus pembuatan dokumen kependudukan.
Sukarniaty Kondolele selaku Kepala Dinas mengatakan selama ini pihaknya telah bertugas mendata dan memberikan pelayanan bagi semua penduduk tanpa terkecuali, termasuk transgender, sesuai undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk).
"Identitas itu kan bisa berupa KTP, kartu keluarga, lalu akta kelahiran dan sebagainya. Ada 26 produk kalau tidak salah," kata Sukarniaty atau yang disapa Ani melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).
1. Hanya ada dua jenis kelamin dalam dokumen kependudukan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu berjanji akan memudahkan transgender dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk E-KTP.
Berkaitan dengan hal ini, Ani menyebut hanya ada dua jenis dalam kolom E-KTP yaitu laki-laki dan perempuan.
Namun jenis kelamin yang dicantumkan dalam E-KTP tetap harus disesuaikan dengan akta kelahiran. Jika di akta dicantumkan laki-laki maka begitu juga yang dicantumkan di E-KTP.
"Jika pada saatnya nanti dia jadi perempuan itu nanti kan disesuaikan dengan berdasarkan keputusan pengadilan. Baru diubahlah KTP-nya. Tapi kalau dia masih dengan jenis kelamin asli, ya harus sesuai," ujarnya.
Baca Juga: Menjadi Minoritas dan Pernah Merasakan Hidup Bertahun-tahun tanpa KTP
Baca Juga: Kemendagri Mudahkan Transgender Bikin Dokumen Kependudukan