ASN Pemkot Makassar Liburan Diam-Diam saat Momen Nataru Bakal Disanksi
Tidak terima TPP sebulan jika melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot mengambil cuti bekerja mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, mengatakan aturan ini mengikut pada aturan pemerintah pusat.
"Kita ikut aturan Menpan-RB, mulai tanggal 20 tidak ada cuti bagi ASN sampai tanggal 2 Januari," kata Dewa, saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (1/12/2021).
1. Tidak diperkenankan cuti setelah 20 Desember
Dewa mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran kepada ASN di lingkup Pemkot Makassar. Aturan ini akan berlaku saat momen liburan Nataru nanti.
Dia mengatakan jika ada ASN yang mengajukan cuti duluan mengingat momen Nataru jatuh di akhir pekan, maka pengajuan cuti yang bersangkutan akan dibatalkan. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada ASN yang mengajukan cuti di atas tanggal 20 Desember.
"Semua di bawah tanggal 20 Desember. Lewat dari itu tidak bisa lagi. Kalaupun dia ambil cuti kena tanggal 20, itu tidak kami berikan. Misalnya dia ambil tanggal 15 hingga 20 atau lewat satu hari berakhirnya cuti, kami tidak kasih," kata Dewa.
Baca Juga: Oknum Pejabat dan ASN Makassar Dipolisikan soal Dugaan Perselingkuhan
Baca Juga: Dinsos Makassar: Data ASN Penerima Bansos Langsung Dicabut