TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Pemkot Makassar Liburan Diam-Diam saat Momen Nataru Bakal Disanksi

Tidak terima TPP sebulan jika melanggar

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot mengambil cuti bekerja mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, mengatakan aturan ini mengikut pada aturan pemerintah pusat.

"Kita ikut aturan Menpan-RB, mulai tanggal 20 tidak ada cuti bagi ASN sampai tanggal 2 Januari," kata Dewa, saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (1/12/2021).

1. Tidak diperkenankan cuti setelah 20 Desember

Ilustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Dewa mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran kepada ASN di lingkup Pemkot Makassar. Aturan ini akan berlaku saat momen liburan Nataru nanti.

Dia mengatakan jika ada ASN yang mengajukan cuti duluan mengingat momen Nataru jatuh di akhir pekan, maka pengajuan cuti yang bersangkutan akan dibatalkan. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada ASN yang mengajukan cuti di atas tanggal 20 Desember.

"Semua di bawah tanggal 20 Desember. Lewat dari itu tidak bisa lagi. Kalaupun dia ambil cuti kena tanggal 20, itu tidak kami berikan. Misalnya dia ambil tanggal 15 hingga 20 atau lewat satu hari berakhirnya cuti, kami tidak kasih," kata Dewa.

Baca Juga: Oknum Pejabat dan ASN Makassar Dipolisikan soal Dugaan Perselingkuhan

2. Ada sanksi pemotongan TPP

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika ASN Pemkot Makassar melanggar dan nekat berlibur diam-diam, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Sanksi biasanya bersifat administrasi. Umumnya, sanksi berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).

"Ada sanksi pemotongan TPP. Tidak menerima TPP satu bulan. Itu yang paling ringan," katanya.

Baca Juga: Dinsos Makassar: Data ASN Penerima Bansos Langsung Dicabut

Berita Terkini Lainnya