TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Kandidat Isyaratkan Menempuh Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

Danny Pomanto sudah mengambil username Silon di KPU

(IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar melalui jalur perseorangan akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pekan ini.

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 19 - 23 Februari. Artinya, setiap bakal calon yang maju tidak melalui partai memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan.

1. Enam kandidat telah mengambil username Silon

Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyebutkan ada 6 kandidat yang mengisyaratkan menempuh jalur perseorangan. Bahkan mereka telah mengambil username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan.

Mereka adalah Moh Ramdhan Pomanto, Andi Munawwar, Iriyanto Baso Ence, Muhammad Ismak, Jabal Nur, dan Andi Budi Pawawoi.

"Dari 6 yang ambil user silon, beberapa di antaranya intens melakukan komunikasi dengan kami. Ada di antaranya yang entry silonnya sudah memenuhi syarat dukungan," kata Gunawan Mashar kepada IDN Times melalui pesan Whatsapp, Senin (17/2).

Baca Juga: Danny Pomanto Ancang-ancang Daftar Perseorangan di Pilkada Makassar

2. Syarat dokumen yang wajib disetor

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Para kandidat yang hendak maju melalui jalur perseorangan wajib menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari satu rangkap asli surat pernyataan dukungan dari masing-masing warga, atau formulir B.1.1-KWK. 

Setiap pernyataan dukungan dilampiri salinan e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan. Setiap kandidat wajib melampirkan dukungan sebanyak 72.570 warga Makassar yang ditandai dengan salinan e-KTP.

Dokumen lain berupa rangkap asli formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan formulir rekapitulasi dukungan B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Masing-masing ditandatangani bakal pasangan calon.

Selain itu, dokumen yang yang bakal disetorkan oleh kandidat calon perseorangan juga wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah domisili pendukung. Misalnya dibagi per kecamatan dan kelurahan. Tujuannya untuk memudahkan petugas saat melakukan verifikasi dokumen dukungan.

Baca Juga: Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur Perseorangan

Berita Terkini Lainnya