TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengemudi Ojek Online Ditangkap Karena Diduga Curi 13 Sepeda Motor

Polisi cari tiga tersangka lainnya

Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Makassar, IDN Times - Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap tersangka AD yang berprofesi sebagai tukang ojek online, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Kamis (11/7), mengatakan tersangka AD ditangkap di sebuah rumah di kompleks BTN Griya Saadah, Desa Tamanyelang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Setelah diamankan, tersangka AD langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.

“Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polda yang dipimpin AKP Edhy Sabhara. Tim Resmob Polda mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di Gowa,” kata Dicky.

1. Tersangka terlibat pencurian belasan sepeda motor bersama rekannya

IDN Times/Sukma Sakti

Dicky menuturkan, setelah diinterogasi tersangka mengakui bersama kawannya telah mencuri sebanyak 13 sepeda motor di beberapa lokasi di kota Makassar. Beberapa kasus di antaranya, di sekitar rumah kos di Kecamatan Rappocini. 

Setiap melancarkan aksinya, tersangka bersama 3 rekannya--yakni TS, BY, dan SA-- masuk dalam daftar buron. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka penadah motor hasil curian yaitu tersangka AM.

“Tersangka bersama rekannya, mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi, ada yang tugasnya memantau situasi, ada juga yang mengambil sepeda motor,” ungkap Dicky.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Begal Sadis di Makassar

2. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Humas Polda Sulsel

Akibat perbuatan tersangka AD, ia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama kurungan penjara selama 12 tahun. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Rappocini untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sedangkan tersangka AM, yang lebih dulu ditangkap sebagai penadah motor hasil curian, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Polisi Tembak Begal yang Melukai Seorang Ibu di Makassar 

Berita Terkini Lainnya