Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pidana terkait Perusakan Hutan
Ancaman hukumannya 10 tahun dengan denda sampai Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan Jabir sebagai tersangka perkara perusakan hutan di Kabupaten Takalar. Penyidik menduga tersangka menebang pohon di kawasan konservasi tanpa izin. Penyidik menyerahkan berkas perkara bersama barang bukti berupa ekskavator, Selasa 26 Januari 2021.
“Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitas kebutuhan saksi ahli,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Takalar dari Golkar Tersangka Dugaan Perusakan Hutan
1. Tersangka dianggap merusak kawasan suaka margasatwa
Penyidik menjerat tersangka Muhammad Jabir Bonto dengan dugaan menebang pohon tanpa izin dari pejabat berwenang di Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar.
Tersangka dianggap mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi dengan menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan kawasan suaka.
Tersangka dijerat dengan pidana berlapis, yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB diduga melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam siaran persnya.
Baca Juga: Proyek Ambisius Berakhir Tragis: Riwayat Kereta Api Makassar-Takalar