Tahun 2020, Upah Minimum Sulsel Naik Rp200 Ribu
UMP tahun 2019 senilai Rp2.860.382
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2020. Diperkirakan upah minimum naik sekitar Rp200 ribu dari UMP tahun 2019 senilai Rp2.860.382.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan, kenaikan upah minimum berkisar 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ditentukan berdasarkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, meski belum ada surat edarannya. Kita masih menunggu, tapi diprediksi naik Rp200 ribu, seperti tahun sebelumnya," kata Appang di Makassar, Selasa (22/10).
1. UMP yang baru ditetapkan paling lambat 1 November
Appang menjelaskan, pihaknya tetap mempersiapkan konsep kenaikan UMP, meski surat edaran resmi dari pemerintah pusat belum diterima. Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran UMP ditetapkan dari hasil penambahan upah minimum sebelumnya, dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan aturan yang sama, UMP mesti ditetapkan oleh pemerintah provinsi paling lambat 2 November 2019, melalui SK gubernur. UMP yang baru bakal berlaku efektif per 1 Januari 2020.
"Selanjutnya akan dibahas pada rapat bersama dewan pengupahan. Mekanismenya seperti itu," ucap Appang.
Baca Juga: Perdana, Sulsel Ekspor Batang Cengkeh ke India
Baca Juga: Stok Melimpah, Pemprov Sulsel akan Salurkan Beras Bulog untuk ASN