Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar
Prosesnya makan waktu enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka pencalonan jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020. Berbeda dengan pencalonan jalur partai politik, jalur ini prosesnya lebih panjang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020, baik untuk bakal calon perseorangan maupun yang diusung parpol. Namun bakal calon perserangan sudah harus lebih dulu menyerahkan berkas syarat dukungannya, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan cukup panjang prosesnya, karena kita harus verifikasi syarat dukungan. Itu yang membutuhkan banyak waktu,” kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar kepada IDN Times di Makassar, Jumat (1/11).
Berikut penjelasan Gunawan tentang tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020.
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya
1. KPU meneliti dokumen syarat dukungan dari pasangan bakal calon
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar jalur perseorangan sudah bisa menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Setiap bakal calon mesti memenuhi syarat dukungan dari masyarakat yang ditandai dengan salinan KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 wajib pilih dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.
Pada 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020, KPU sekaligus meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran. Bagi bakal calon yang memenuhi, akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.
Baca Juga: Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Maros Kebagian Dana Rp11,4 Miliar