Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar
Penahanan tersangka jadi kewenangan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.
Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Dia menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Tersangka lain dalam kasus ini adalah perantara Agung dan Nurdin, yakni Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umujm dan Tata Ruang Sulsel.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK
1. Agung dititip di Lapas Makassar
Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Agung setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkap (P21). Penahanan kini beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung 26 April 2021 hingga 15 Mei 2021.
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.
Sementara untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Nonaktifkan Seluruh Staf Khusus Nurdin Abdullah