TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi Dilantik, DPRD Kota Makassar Dipimpin Ketua Sementara

Legislator periode lalu hasilkan 224 produk DPRD

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar menggelar pengucapan sumpah janji untuk 49 dari 50 legislator terpilih masa jabatan 2019-2014, Senin (9/9). Satu legislator terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menghadiri pelantikan karena masih ditahan Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Para Legislator terpilih dilantik Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito Suhad lewat rapat paripurna pengumuman di Kantor DPRD Jalan AP Pettarani Makassar. Pelantikan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar lewat penetapan Anggota DPRD terpilih.

Pelantikan DPRD Kota Makassar juga ditandai secara simbolik dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD periode 2014-2019 Farouk M Betta kepada Ketua DPRD Sementara Rudianto Lallo dan Wakil Ketua Sementara Adi Rasyid Ali. Pimpinan sementara akan bertugas hingga partai politik menetapkan pimpinan definitif.

"Terima kasih setinggi-tingginya Pimpinan DPRD 2014-2019 yang telah menyelesaikan agenda kedewanan dengan baik, semoga dapat kami lanjutkan dan tingkatkan," kata sambutan Rudianto Lallo pada pelantikan.

Baca Juga: Diwakili Istri, Legislator Makassar Berkasus Narkoba Tidak Dilantik

1. Pimpinan Sementara akan bertugas sekitar satu bulan

IDN Times/Aan Pranata

Pada periode 2019-2024, Partai NasDem berhak atas kursi Ketua DPRD Kota Makassar karena meraih suara tertinggi di antara peraih kursi terbanyak. Adapun posisi Wakil Ketua akan ditempati oleh Demokrat, PDIP, dan Golkar. Sejauh ini DPP NasDem belum menunjuk siapa yang bakal jadi ketua definitif, sehingga diputuskan pejabat Pimpinan Sementara. 

Rudianto Lallo mengatakan, Pimpinan Sementara setidaknya punya tiga tugas utama. Yakni menyusun tata tertib DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan. Diperkirakan akan makan waktu satu bulan sebelum ada Pimpinan definitif.

"Lebih cepat lebih bagus, karena (pembahasan) APBD Pokok tahun 2020 sudah menanti kita," Rudi mengucapkan.

2. Anggota Dewan termuda berusia 24 tahun, tertua 66 tahun

IDN Times/Aan Pranata

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menyatakan daftar 50 legislator yang dilantik tetap sama dengan hasil penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu. Legislator yang tidak hadir pada pelantikan, kemungkinan akan menyusul untuk pengucapan sumpah dan janji jabatan. 

DPRD Makassar periode 2019-2024 dihuni oleh perwakilan 12 partai politik. NasDem, Demokrat, dan PDIP sama-sama meloloskan enam wakilnya. Lima partai masing-masing diwakili lima caleg, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Hanura menempatkan tiga calon, Perindo meraih dua kursi, sedangkan Berkarya dan PKB masing-masing satu kursi.

Menurut data KPU Makassar, ada tiga legislator termuda dengan usia 24 tahun. Masing-masing Ali Hidayat Samsu dari PDIP Perjuangan, Andi Suharmika (Golkar), dan Imam Musakkar (PKB). Legislator tertua atas nama Apiaty Kamaruddin dengan usia 66 tahun, yang merupakan istri eks Gubernur Sulsel Amin Syam.

3. Catatan legislator periode lalu: 224 produk DPRD, 143 kunjungan ke luar provinsi

IDN Times/Aan Pranata

Pada acara pelantikan, Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019 Farouk M Betta mengungkapkan sejumlah pencapaian legislator selama lima tahun masa jabatan. Di antaranya menghasilkan 224 produk DPRD, berupa 42 peraturan daerah, 144 keputusan DPRD, dan 38 keputusan Pimpinan DPRD.

Selama periode itu, DPRD Makassar menggelar 125 kali rapat paripurna. Tercatat 14 kali reses di dalam daerah pemilihan, serta 143 kali kunjungan kerja keluar provinsi. Farouk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika berbagai capaian dan tugas selama ini belum dapat memuaskan semua pihak.

Farouk yang gagal melenggang kembali untuk periode 2019-2024, juga menitipkan pesan kepada legislator yang dilantik. "Mengemban amanah rakyat itu berat. Lembaga ini harus terhormat, kita tidak boleh berbuat cela. Produktivitas bisa ditingkatkan, tapi yang terpenting adalah moral. Bahwa ini amanah rakyat," kata dia.

4. Belum sah jadi anggota DPRD jika belum mengucapkan sumpah janji

IDN Times/Aan Pranata

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly memastikan Rachmat Taqwa belum sah menjadi Anggota DPRD meski tercantum dalam SK pelantikan. Sebab syarat utama untuk menjabat adalah mengucapkan sumpah janji masa jabatan. Adapun Sekretariat DPRD telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan sebelum agenda pelantikan.

Sekretariat DPRD akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal status Rachmat Taqwa, baik di aparat penegak hukum maupun di partai. Jika memungkinkan, dia bisa menyusul dilantik.

"Kita lihat ke depannya, apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali. Kalau tidak ada penggantian dari partai, dan ternyata proses hukumnya dia tetap harus dilantik, kita lantik," kata Sadly.

Ditanyai wartawan, Sadly juga menyatakan Rachmat Taqwa belum bisa memperoleh hak dan tanggung jawabnya sebagai legislator sebelum dilantik. Termasuk gaji dan tunjangan. "Itu belum, karena harus mengucapkan sumpah janji."

Baca Juga: Besok Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Ini Dia Ketua Sementara

Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar

Berita Terkini Lainnya