TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan ABU Tours Segera Disidangkan

Korporasi menjadi subjek hukum

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah ABU Tours segera memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman terhadap empat orang terdakwa, dalam dekat perusahaan atau korporasi milik Hamzah Mamba juga segera diajukan ke persidangan.

Jaksa penuntut umum kasus ABU Tours, Bayu Murti Yuwanjono, mengatakan sidang kali ini akan berbeda sebelumnya. Sebab yang menjadi subjek hukum bukan individu, melainkan korporasi. 

“Berkas dakwaan korporasi sudah dilimpahkan ke PN Makassar, jadi kita tunggu saja hari sidangnya,” kata Bayu, Sabtu (23/2).

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun Penjara

1. Sidang menyangkut aset atas nama perusahaan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Kasus ABU Tours bergulir setelah perusahaan dianggap menelantarkan 96 ribu lebih jemaah umrah asal 16 provinsi. Kerugian ditaksir lebih Rp1,2 triliun. Bos ABU Tours Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, disusul istrinya 19 tahun, serta dua pejabat lain masing-masing 14 dan 16 tahun.

Perusahaan ABU Tours akan didakwa hukum pidana dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dakwaan itu berdasarkan penelusuran terhadap uang setoran jemaah yang diduga disalahgunakan untuk membeli aset di luar kepentingan umrah.

“Dalam proses perjalanan persidangan ditemukan fakta dan bukti baru yang kepemilikannya atas nama korporasi ABU Tours. Nilainya juga cukup besar, yakni mencapai Rp1,7 miliar dan kemungkinan bertambah,” ucap JPU lainnya, Nana Riana.

2. Kuasa hukum masih upayakan banding

IDN Times/Aan Pranata

Penasihat hukum ABU Tours, Hendro Saryanto, menyatakan kesiapannya mengikuti persidangan dengan subjek korporasi. Mengenai empat terdakwa yang telah dijatuhi hukuman penjara, pihaknya juga sementara mengajukan upaya banding.

Hendro, sejak awal menilai terdapat kesalahan mendasar dalam kasus ABU Tours. Perusahaan dalam hal ini disebut berhubungan jual-beli dengan jemaah melalui agen. Saat ABU Tours gagal memberangkatkan jemaah umrah, seharusnya digugat sebagai perusahaan wanprestasi.

"Kami siap saja, kalau ada gugatan baru. Tapi kami tetap pada prinsip, bahwa kasus tersebut adalah perdata, bukan pidana,” kata Hendro.

Baca Juga: Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air

Berita Terkini Lainnya