Pemprov Sulsel: UMP 2023 Diminta Naik hingga 30 Persen
Nilai UMP 2023 bakal diputuskan pertengahan November 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima masukan dari pihak buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dinaikkan hingga 30 persen.
UMP Sulsel tahun 2022 bernilai Rp3.165.876. Nilai itu hanya naik sebesar Rp876 dibandingkan tahun 2021, yang bernilai Rp3.165.000.
"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?
1. UMP bakal diputuskan secara adil
Ardiles mengatakan, penentuan UMP dinilai berdasarkan data dan rumus. Sehingga hasil yang diperoleh adil. Dia belum bisa memberikan gambaran berapa perkiraan nilai UMP tahun depan.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.