Pemkot Makassar Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN di Bulan Juli
Anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp43 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Pemerintah Kota tengah mempersiapkan pencairan tambahan penghasilan atau gaji ke-13, pada Juli mendatang.
"Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Makassar, Muh Dakhlan, dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADM
1. Anggaran Rp43 miliar untuk gaji ke-13
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Nilainya sama dengan anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Untuk masing-masing PNS, nilai gaji ke-13 atau besarannya setara satu bulan gaji.
Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan. Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" kata Dakhlan.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Makassar Dilibatkan untuk Penerimaan Siswa Baru