Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADM

Bisa dipakai mencetak kartu keluarga hingga akta kelahiran

Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar kini bisa cetak dokumen kependudukan melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin itu telah dioperasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sejak sepekan lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim mengatakan masyarakat bisa mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan melalui mesin tersebut. Di antaranya adalah Kartu Indentitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

"Tujuan dari pengadaan mesin ADM ini yaitu agar dapat lebih memudahkan dan membantu masyarakat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan," katanya saat diwawancarai IDN Times, Selasa (24/5/2022).

1. Belum bisa cetak e-KTP

Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADMIlustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Akan tetapi, mesin tersebut belum bisa digunakan untuk mencetak KTP elektronik. Pasalnya, pencetakan KTP elektronik atau e-KTP harus menunggu fasilitas dari pemerintah pusat.

Hatim mengatakan pihaknya akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait operasional mesin tersebut untuk pencetakan e-KTP. 

"Untuk pengoperasian mesin ADM untuk KTP sampai saat ini masih belum dapat dilakukan karena masih ada kendala teknis di sistem pengoperasiannya. Karena itu dari pusat. Kami akan berkoordinasi," katanya.

2. Belum tersedia di Kecamatan Sangkarrang

Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADMIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Adapun mesin ADM ini telah tersedia di semua kantor kecamatan di Kota Makassar, kecuali Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Hal itu dikarenakan kondisi jaringan LAN di kecamatan tersebut belum memadai untuk menghadirkan mesin ADM.

Meski begitu, Disdukcapil Kota Makassar aman berupaya memaksimalkan penggunaan mesin itu. Petugas di lapangan akan didorong untuk sebisa mungkin mengarahkan warga agar memanfaatkan mesin tersebut.

"Karena ketika masyarakat memanfaatkan ADM ini, otomatis masyarakat akan masuk ke sistem online. Ketika masuk ke sistem online, pekerjaan yang ada di kami juga akan lebih ringan," kata Hatim.

3. Cara menggunakan mesin ADM

Warga Makassar Bisa Cetak Dokumen Kependudukan via Mesin ADMIlustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Dengan mesin ADM, warga Kota Makassar tidak perlu lagi bersentuhan langsung dengan loket-loket di kantor Disdukcapil. Warga hanya perlu mengisi form yang tertera di website resmi Disdukcapil Kota Makassar. 

Di form tersebut, warga dapat memilih layanan penerbitan dokumen yang ingin didapatkan. Setelah form lengkap, barulah mereka bisa membawa dokumen pelengkap untuk diverifikasi di loket.

Setelah diverifikasi, mereka akan mendapatkan persetujuan untuk penerbitan dokumen. Kemudian akan ada barcode yang dikirimkan melalui email. 

"Kami akan meminta email-nya pada saat pengisian form-nya. Jadi nanti barcode-nya kita kirim. Begitu diterima, nanti langsung di-scan di mesinnya dan sudah bisa mendapatkan dokumen yang diinginkan. Prosesnya itu maksimal tiga hari," kata Hatim.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya