Pemblokiran Data Penduduk Tak Berlaku Penuh di Sulsel
Tingkat perekaman e-KTP capai 96 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat wajib KTP agar segera merekam data e-KTP. Masyarakat tetap bisa merekam data, tanpa takut data kependudukannya terblokir.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pencatatan Sipil mengimbau pemerintah daerah memblokir data kependudukan warga yang tidak merekam e-KTP. Batas akhir perekaman pada 31 Desember 2018 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, baru 13 daerah di Sulsel memberlakukan pemblokiran. Namun kebijakan itu bukan berarti pembekukan data administrasi penduduk.
"Yang terblokir datanya, bisa dibuka kembali saat datang merekam e-KTP. seperti kalau listrik menunggak, segel bisa dibuka setelah kita membayar," kata Sukarniaty di Makassar, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari Pusat
1. Upaya meningkatkan kesadaran penduduk
Sukarniaty mengungkapkan, pemblokiran data kependudukan bukan bermaksud membatasi hak warga dalam bidang administrasi. Pemblokiran itu dianggap sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama wajib KTP, agar secepatnya merekam e-KTP.
Dia mengingatkan pentingnya data kependudukan dalam berbagai keperluan administrasi. Terlebih selama berlakunya sistem nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara.
"Apalagi menjelang Pemilu, merekam e-KTP jadi syarat utama untuk masuk daftar pemilih," ujarnya.
Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Dukcapil Buka Layanan Jemput Bola pada 27 Desember