TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemblokiran Data Penduduk Tak Berlaku Penuh di Sulsel  

Tingkat perekaman e-KTP capai 96 persen

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat wajib KTP agar segera merekam data e-KTP. Masyarakat tetap bisa merekam data, tanpa takut data kependudukannya terblokir.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pencatatan Sipil mengimbau pemerintah daerah memblokir data kependudukan warga yang tidak merekam e-KTP. Batas akhir perekaman pada 31 Desember 2018 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, baru 13 daerah di Sulsel memberlakukan pemblokiran. Namun kebijakan itu bukan berarti pembekukan data administrasi penduduk.

"Yang terblokir datanya, bisa dibuka kembali saat datang merekam e-KTP. seperti kalau listrik menunggak, segel bisa dibuka setelah kita membayar," kata Sukarniaty di Makassar, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari Pusat

1. Upaya meningkatkan kesadaran penduduk

ANTARA FOTO/Feny Selly

Sukarniaty mengungkapkan, pemblokiran data kependudukan bukan bermaksud membatasi hak warga dalam bidang administrasi. Pemblokiran itu dianggap sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama wajib KTP, agar secepatnya merekam e-KTP.

Dia mengingatkan pentingnya data kependudukan dalam berbagai keperluan administrasi. Terlebih selama berlakunya sistem nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara.

"Apalagi menjelang Pemilu, merekam e-KTP jadi syarat utama untuk masuk daftar pemilih," ujarnya.

2. Perekaman data e-KTP di Sulsel di angka 96 persen

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pemprov Sulsel mencatat bahwa tingkat perekaman e-KTP di daerahnya terbilang tinggi. Dari 6,1 juta lebih wajib KTP, sekitar 96 persen di antaranya telah merekam e-KTP. Kondisi itu, menurut Sukarniaty, telah masuk zona hijau.

Sebaliknya, terdapat 300 ribu lebih warga yang belum merekam e-KTP. Perekaman tetap terbuka di kantor dinas catatan sipil maupun kantor kecamatan di 24 kabupaten/kota.

"Ini kemajuan yang cukup signifikan karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah, dan inovasi terkait dengan pelayanan kependudukan di mana semua kegiatan ini dilakukan secara masif," kata dia.

Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Dukcapil Buka Layanan Jemput Bola pada 27 Desember

Berita Terkini Lainnya