Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari Pusat

16 ribu warga antre mendapatkan e-KTP

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk sementara waktu tidak bisa mencetak e-KTP bagi warga. Penyebabnya, stok blangko sudah habis atau kosong.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari Abady tidak mengetahui pasti, sejak kapan stok blangko e-KTP habis. Namun kondisi itu setidaknya sudah terjadi sejak dia mulai menjabat kepala dinas, pada Desember 2018 lalu.

"Kurang tahu sejak kapan. Tapi sejak saya di sini memang stoknya sudah kosong," kata Aryati di Makassar, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: LBH Makassar: Marak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di 2018

1. Menunggu distribusi dari pusat

Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari PusatANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Aryati mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas kekosongan stok blangko. Sebab blangko didistribusikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Adapun pemerintah daerah hanya bisa menunggu.

Pemkot Makassar, menurut Ariyati, juga belum bisa memastikan kapan stok blangko kembali tersedia. Namun, dia memperkirakan distribusi masih harus menunggu tender pengadaan pada tahun anggaran baru.

"Kami sudah berusaha mempertanyakan setiap hari, tapi belum ada kepastian. Kita menunggu saja distribusi," kata Ariyati.

2. Antrean pencetakan e-KTP hingga 16 ribu

Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari PusatANTARA FOTO/Feny Selly

Kosongnya blangko berdampak terhadap panjangnya antrean pencetakan e-KTP. Di Makassar, hingga Januari 2019 setidaknya terdapat 16 ribu warga yang antre. Mereka merupakan warga yang telah merekam data kependudukan, baik di Kantor Disdukcapil maupun pada 15 kecamatan.

Pemkot sendiri hanya bisa membekali warga dengan surat keterangan (Suket). Surat itu bisa digunakan sementara untuk mengurus keperluan administrasi.

"Suket berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan," kata Ariyati.

3. Tingkat perekaman 95 persen

Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari PusatIDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya Disdukcapil Makassar mencatat 95 persen lebih warga wajib KTP merekam data kependudukan hingga batas akhir 31 Desember 2018. Adapun empat persen lebihnya terancam terblokir data kependudukannya.

Pada Januari 2019, Disdukcapil masih akan menggelar penjemputan bola untuk memaksimalkan tingkat perekaman data. "Minggu ini kita rencana ke lembaga pemasyarakatan," katanya.

Baca Juga: Minggu Pertama 2019, Polrestabes Makassar Tangkap 26 Penjahat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya