Pansus Angket Panggil Ahli Terkait Penyelidikan Nurdin Abdullah
Pemeriksaan dimulai Senin depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia khusus (pansus) angket DPRD Sulawesi Selatan menyusun daftar 30 orang yang akan dimintai keterangan dalam penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Selain pejabat birokrat, pansus juga akan memanggil ahli untuk memperdalam dasar hukum terkait dugaan pelanggaran.
Pansus mengagendakan pemanggilan pihak terkait mulai Senin (8/7). Pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 40 hari, kurang dari tenggat 60 hari masa tugas pansus.
"Semuanya sudah kita buatkan agenda. Termasuk para ahli yang akan dimintai keterangan," kata ketua pansus angket Kadir Halid di Makassar, Jumat (5/7).
Baca Juga: Bukan Gubernur Nurdin, Ini Nama yang Pertama Dipanggil Pansus Angket
1. Ahli didatangkan dari kementerian dan perguruan tinggi
Pansus angket mendalami lima materi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Nurdin dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Semua dugaan pelanggaran bermuara pada indikasi dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi.
Kadir mengatakan, pihaknya mendatangkan ahli untuk memastikan soal dugaan pelanggaran. Ahli, antara lain berasal dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, hingga akademisi asal perguruan tinggi di Sulsel.
"Kita datangkan ahli hukum, ahli tata negara, dan ahli pemerintahan. Dasar hukumnya kan mereka yang memahami, bahwa benarkah semua kebijakan yang dijalankan gubernur sudah sesuai aturan atau tidak," ucap Kadir.
Baca Juga: Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan Gubernur