Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
MA diminta menilai soal pelanggaran undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merumuskan tujuh poin rekomendasi terkait penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, salah satu poinnya tentang usulan DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah.
Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur Nurdin yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Nurdin sebagai gubernur.
"Mengusulkan pimpinan DPRD untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).
Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel
1. Sidang paripurna ditunda ke pekan depan
Kadir mengatakan, usulan yang ditujukan kepada MA, selaras dengan poin rekomendasi ketujuh. Di sana disebutkan, Panitia Angket meminta kepada DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin.
Hasil kesimpulan dan rekomendasi sedianya dilaporkan Panitia Angket di hadapan sidang paripurna DPRD Sulsel pada Jumat (16/8). Namun Kadir mengatakan laporan penyelidikan masih butuh sedikit perbaikan, sehingga sidang paripurna ditunda hingga Senin (19/8) pekan depan.
Menurut rencana, laporan lengkap hasil penyelidikan tersebut akan dibacakan di Sidang Paripurna DPRD Sulsel.