TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

MA diminta menilai soal pelanggaran undang-undang

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merumuskan tujuh poin rekomendasi terkait penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, salah satu poinnya tentang usulan DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah.

Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur Nurdin yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Nurdin sebagai gubernur.

"Mengusulkan pimpinan DPRD untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

1. Sidang paripurna ditunda ke pekan depan

IDN Times/Aan Pranata

Kadir mengatakan, usulan yang ditujukan kepada MA, selaras dengan poin rekomendasi ketujuh. Di sana disebutkan, Panitia Angket meminta kepada DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin.

Hasil kesimpulan dan rekomendasi sedianya dilaporkan Panitia Angket di hadapan sidang paripurna DPRD Sulsel pada Jumat (16/8). Namun Kadir mengatakan laporan penyelidikan masih butuh sedikit perbaikan, sehingga sidang paripurna ditunda hingga Senin (19/8) pekan depan.

Menurut rencana, laporan lengkap hasil penyelidikan tersebut akan dibacakan di Sidang Paripurna DPRD Sulsel.

Baca Juga: PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh  

2. Panitia Angket bakal serahkan berkas penyelidikan kepada MA

IDN Times/Abdurrahman

Usai dilaporkan di hadapan sidang paripurna, laporan penyelidikan Panitia Angket bakal dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk diteliti. MA akan memutuskan apakah Gubernur terbukti atau tidak melanggar aturan perundang-undangan serta sumpah janji jabatan.

Panitia Angket, kata Kadir, menyimpulkan bahwa Gubernur Nurdin melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Kita meminta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kita kasi semua berkas-berkasnya, baik berita acara pemeriksaan, video, termasuk semua dokumen bukti-bukti. Terserah MA, silakan menilai, karena mereka punya kewenangan. Kalau ditemukan ada yang dilanggar, berarti jelas ada pemakzulan di situ," ucap Kadir.

Baca Juga: Oktober 2019, ASN Sulsel Naik Pangkat Otomatis!

Berita Terkini Lainnya