Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan

Terdapat tujuh poin kesimpulan penyelidikan

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (16/8) akan membacakan hasil penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi. Setelah 60 hari bekerja, panitia angket melahirkan tujuh kesimpulan.

Kesimpulan diputuskan lewat rapat finalisasi yang digelar secara internal, Kamis (15/8) petang hingga Jumat (16/8) dinihari. Terdapat 104 halaman kesimpulan yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti terkait. 

Angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dualisme kepemimpinan di tingkat pemerintahan provinsi. Terdapat lima poin materi penyelidikan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

"Kesimpulannya ada tujuh poin, nanti akan dibacakan di sidang paripurna," kata Ketua Panitia Angket Kadir Halid di Makassar, Jumat (16/8) pagi.

Baca Juga: Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar

1. KPK dan Kejaksaan diminta tindaklanjuti unsur pidana

Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan KejaksaanIDN Times/Abdurrahman

Kadir Halid enggan menyebutkan secara rinci semua poin kesimpulan Panitia Angket. Dia hanya menyebutkan salah satunya adalah  terbukti adanya pelanggaran pidana di antara lima poin materi penyelidikan. Adapun penjelasannya secara lengkap akan diutarakan di sidang paripurna.

Panitia Angket akan meminta dugaan unsur pidana agar dibawa ke aparat penegak hukum. "Mengusulkan kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pidana," kata Kadir.

Baca Juga: Bertemu Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Apa Respons KPK?

2. Suara panitia angket tidak bulat

Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan KejaksaanIDN Times/Aan Pranata

Tujuh poin kesimpulan, menurut Kadir, mewakili pandangan seluruh anggota Panitia Angket. Meski dalam prosesnya, terdapat sebagian yang berpandangan lain.

Pada rapat final, Kadir menyebut ada dua fraksi yang tidak setuju dengan kesimpulan penyelidikan. Masing-masing perwakilan PDIP dan PKS, yang diketahui sebagai partai pengusung Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. 

"PDIP dan PKS tidak setuju, dan membuat sendiri kesimpulan dan pandangannya. Dari tujuh poin, ada yang mereka tidak sepakat," ucap Kadir.

3. Ahli sebut bisa sampai pemakzulan

Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan KejaksaanIDN Times/Aan Pranata

Sejauh ini, belum ada keterangan dari Panitia Angket mengenai peluang pemakzulan Gubernur dan Wagub Sulsel, seperti isu yang belakangan berkembang. Namun tim ahli Panitia Angket menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 51 pihak terkait menunjukkan unsur pelanggaran terhadap undang-undang.

Setidaknya ada lima poin materi penyelidikan Panitia Angket. Masing-masing soal kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemprov, manajemen PNS, dugaan KKN dalam penempatan jabatan, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD yang minim realisasi. Dalam hal ini Gubernur dan Wagub berkapasitas sebagai pengambil kebijakan.

Salah satu tim ahli Panitia Angket, Prof Aminuddin Ilmar mencontohkan beberapa undang-undang yang dilanggar. Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Kepala daerah, menurut Ilmar, juga bisa disebut melanggar Pasal 67 hingga Pasal 80 pada UU 23/2014. Pasal ini  berisi kewajiban dan larangan bagi kepala daerah.

"Jika bertentangan dengan kewajiban dan larangan, bisa sampai pemakzulan. Tapi ini kan proses politik, pembacaan saya normatif berdasarkan aturan yang ada bisa saja berubah," kata Ilmar.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya