Operasi Zebra, Pelanggar di Makassar Mulai Disanksi Tilang
Sepuluh hari Operasi Zebra mengedepankan peneguran tertulis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar mulai memberlakuan sanksi tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Pallawa 2022. Sanksi itu diberlakukan sejak Kamis (13/10/2022), pada hari-hari terakhir operasi.
Operasi Zebra digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Operasi dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, sepuluh hari pertama Operasi Zebra mengedepankan peneguran tertulis bagi pelanggar. Kini, penegakan hukum diberlakukan.
“Sesuai dengan rencana awal, empat hari terakhir Operasi Zebra Pallawa 2021 akan menguatkan pada sisi penindakan gakkum (penegakan hukum) dengan tilang terhadap pelanggaran tersebut,” kata Zulanda, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Zebra 2022 Makassar, Pelanggar Diminta Buat Video
1. Ada dua fokus penindakan
Zulanda menyebut ada tujuh target prioritas penindakan pada Operasi Zebra 2022. Tiga di antaranya jadi target utama, yakni pengendara tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, kendaraan melawan arus, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Empat target sasaran lain, masing-masing, berboncengan motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi kecepatan maksimal.
Pada empat hari terakhir, penindakan penilangan difokuskan pada jenis pelanggaran tertentu. “Ada dua pelanggaran yang akan dilakukan penindakan tegas empat hari terakhir ini dengan penilangan, yaitu melawan arus dan penggunaan helm utamanya di malam hari,” ucap Zulanda.
Baca Juga: Zebra Cross: Sejarah, Fungsi, dan Aturan Pemasanganya