Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan
Wali Kota akui salah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Layanan data kependudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang nonaktif belakangan ini, ternyata bukan semata masalah koneksi ke pusat data atau server. Akses dari Kota Makassar memang sengaja ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, beberapa hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permohonan warga Makassar terkait data kependudukan. Layanan yang terdampak antara lain perekaman data dan perubahan data e-KTP dan kartu keluarga.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pemutusan akses merupakan sanksi terhadap Wali Kota Makassar. Ini terkait kebijakan Wali Kota yang mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tidak dijelaskan kapan pemutusan akses berakhir.
"Kami putus karena Wali Kota Makassar melanggar undang-undang. Itu bukan kewenangan wali kota, jadi pelanggaran berat," kata Zudan melalui pesan teks kepada IDN Times di Makassar, Kamis (22/8).
Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP
1. Kepala dinas dikembalikan kepada pejabat lama
Kemendagri menganggap Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb melanggar karena mengganti Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dari Aryati Puspasari. Aryati yang kembali ke Badan Penelitian dan Pengembandan Daerah (Litbangda) digantikan Kadis Dukcapil yang lama, yakni Nielma Palamba.
Pj Wali Kota, saat itu mengembalikan seribuan pejabat ke tempat semula berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Wali Kota sebelumnya Mohammad Ramdhan Pomanto dibatalkan karena dianggap melanggar aturan prosedur.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Resmi Lantik Iqbal Suaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar