Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi Syarat
Proses coklit data pemillih sudah berjalan 55 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan 67.089 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah itu ditemukan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
PPDP bertugas coklit data pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Petugas lapangan mendatangi rumah ke rumh untuk memastikan daftar pemilih akuntabel dan valid, jelang Pilkada Makassar 2020.
"Sampai hari ini sudah 55,29 persen proses coklitnya. Jumlah pemilih di Makassar berdasarkan data hasil pemutakhiran itu lebih dari satu juta," kata Komisioner KPU Makassar Romy Harminto, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Kisah Petugas Lapangan KPU, Dimarahi hingga Ditolak Warga
1. Jumlah pemilih TMS kemungkinan bertambah
Romy mengungkapkan, umumnya kategori TMS berisi orang yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Ada juga pemilih yang sudah pindah domisili, serta penyebab lainnya.
Jumlah pemilih TMS diperkirakan masih bakal bertambah. Sebab coklit baru memenuhi 55,29 persen dari total 1.048.151 data pemilih.
“Ini saja baru setengahnya dan sudah ada 67 ribu orang lebih pemilik suara yang tidak memenuhi syarat. Kemungkinan bertambahnya TMS bisa saja terjadi karena proses coklit masih berlangsung,” kata Romy.
Baca Juga: 41,56 Persen Pemilih di Makassar Sudah Terdata Tim Coklit Pilkada 2020