Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto
Pengadu mengaku dimintai sejumlah uang pada Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang terhadap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi, hari ini, Kamis (21/10/2021).
Sidang digelar untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/IX/2021.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros
1. Teradu dilaporkan menerima sejumlah uang
Perkara diadukan Puspa Dewi Wijayanti, calon legislator pada Pemilu tahun 2019. Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam rilis persnya, mengatakan teradu diduga meminta satu unit rumah serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu. Pengadu merupakan Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto," menurut keterangan pers DKPP.
Baca Juga: Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 Oktober