DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros

Tujuh kali tidak hadiri rapat pleno

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Maros, Mujaddid. Dia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021. 

Mujaddid terbukti tidak menghadiri beberapa kali rapat pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta keputusan untuk hadir dalam rapat pleno didasarkan pada penilaian subjektif Teradu I. 

Sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (8/9/2021). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (8/9/2021).

1. Tujuh kali tidak hadir dalam rapat pleno

DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten MarosIlustrasi sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mujaddid diketahui tidak hadir dalam rapat pleno pembahasan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Maros yang dilaksanakan secara daring tanggal 16 Mei 2020. Dia berdalih rapat tersebut merupakan rapat biasa yang tidak menghasilkan keputusan dan berita acara.

Pada 19 Mei 2020, Mujaddid kembali tidak hadir dalam rapat pleno dengan agenda tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor: 067/SN 12/PM.05.4/III/2020. Dia beralasan telah menyampaikan pendapatnya melalui grup WhatsApp pimpinan KPU Kabupaten Maros. 

Selanjutnya, Mujaddid tidak hadir tanpa keterangan dalam rapat pleno tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020.

Dalam sidang pemeriksaan, Mujaddid membenarkan tidak hadir dalam rapat pleno rutin tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda penyampaian kesiapan setiap bagian dalam persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020. Dia berdalih tidak mengetahui perpindahan tempat pelaksanaan rapat pleno rutin.

Rapat pleno pada 15 dan 16 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak 2020 juga tidak dihadiri Mujaddid. Dia berdalih ada agenda bersama keluarga.

Mujaddid juga mengakui tidak hadir dalam rapat pleno pada 23 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti surat edaran tentang evaluasi, serta tidak hadir dalam rapat pleno pada 31 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti hasil review BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Dia berdalih kondisi kesehatan yang sedang menurun setelah melakukan perjalanan dinas di Jakarta, 28-30 Maret 2021.

2. Dianggap menghindari kewajiban hukum

DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten MarosIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Teguh menambahkan Mujaddid sebagai penyelenggara pemilu tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukum hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara pemilu,” katanya.

Sikap dan tindakan Teradu I, kata Ida, bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.

3. Dianggap bersikap arogan pada Pileg 2019

DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten MarosIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pengadu perkara ini yaitu Muhammad Kahar Arifin mendalilkan teradu bersikap arogan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Maros dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros, Besse Andi Baso pada 17 April 2019 menjelang pungut hitung suara Pemilihan Legislatif 2019. 

Hal ini hampir menyebabkan terjadinya perkelahian antara Mujaddid dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros, Firdaus. Saat itu Mujaddid juga diadukan karena tidak menghadiri rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut.

Sedangkan Teradu II yaitu Syaharuddin, diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Pada 10 Desember 2020, Syaharuddin telah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten. 

Selain itu Syaharuddin juga diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan jasa riset (riset hasil evaluasi Pilkada Maros).

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Chaidir-Suhartina Menangi Pilkada Maros

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya