Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU Jeneponto

Pengadu mengaku dimintai sejumlah uang pada Pemilu 2019

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang terhadap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi, hari ini, Kamis (21/10/2021).

Sidang digelar untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/IX/2021.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros

1. Teradu dilaporkan menerima sejumlah uang

Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU JenepontoIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara diadukan Puspa Dewi Wijayanti, calon legislator pada Pemilu tahun 2019. Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam rilis persnya, mengatakan teradu diduga meminta satu unit rumah serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu. Pengadu merupakan Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto," menurut keterangan pers DKPP.

2. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel

Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU JenepontoKomisioner Bawaslu Sulsel. Dok. Bawaslu Sulsel

Sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Itu sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara  untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

3. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan

Hari Ini DKPP Sidang Anggota KPU JenepontoIDN Times/istimewa

Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]

Baca Juga: Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 Oktober

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya