Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRD
Kesimpulan hasil penyelidikan dirampungkan pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, hingga Rabu (14/8) masih merumuskan kesimpulan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi melalui rapat internal. Sejauh ini belum diungkapkan seperti apa gambaran akhir angket, termasuk rekomendasi yang akan dihasilkan terhadap berbagai dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah maupun Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Anggota Panitia Angket Fahruddin Rangga mengatakan, kesimpulan dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap saat menghadirkan puluhan terperiksa. Pihaknya juga menumpulkan bukti-bukti terkait materi awal penyelidikan, serta meminta pandangan masing-masing anggota Panitia.
"Itu yang coba dirumuskan dalam rapat internal. Seperti apa bentuknya, itu belum, karena belum final. Segala hal nanti, pada finalisasi, akan tergambar di situ mau ke mana dan arah ke mana ini rekomendasinya," kata Rangga di Makassar, Kamis (14/8).
Baca Juga: PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh
1. Dewan enggan berasumsi soal hasil akhir penyelidikan
Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Terdapat lima poin dugaan pelanggaran, di antaranya soal manajemen PNS; dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta rendahnya realisasi APBD.
Rangga mengungkapkan, hasil akhir penyelidikan tergantung rumusan kesimpulan. Jika berbagai dugaan pelanggaran terbukti, Panitia Angket mengatasnamakan DPRD bakal merekomendasikan penanganannya ke pihak terkait. Rekomendasi antara lain bisa ditujukan kepada aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, hingga Mahkamah Agung.
"Saat ini saya tidak berani berandai-andai, tidak berani mengeluarkan asumsi macam-macam karena nanti jadi liar. Sabar saja, dalam dua-tiga hari ini. Paling lambat Kamis sudah ada rumusan yang didapat," kata Rangga.
Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?