Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang Dibakar
Pelaku sempat menayangkan langsung pembakaran di Facebook
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pinrang, IDN Times - Seorang lelaki bernama Muhammad Sai alias Lasade, membakar Kantor Desa Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat pagi (3/5). Pembakaran diduga dilakukan lantaran pelaku yang tidak puas atas pelayanan saat mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah sawah.
Pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Parigo Moutong, Sulawesi Tengah. Dia berada di Pinrang untuk mengurus AJB sawah warisan orangtuanya yang beralamat di desa lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, satu gedung kantor desa habis terbakar. Petugas Kepolisian menangkap pelaku di hari yang sama.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Polres Pinrang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Dharma Negara melalui telepon, Jumat (3/5).
1. Pelaku kesal karena uang dan waktu tersita dalam pengurusan AJB
Dharma menjelaskan, pembakaran kantor Desa Mallongi-longi, menurut keterangan pelaku, merupakan buntut kekecewan atas perlakuan aparat desa. Sai mengaku sudah mengurus AJB sejak Februari 2019, namun hingga hari ini belum selesai.
Insiden ini bermula saat Sai menjual tanah warisan orangtua berupa sawah 34 are dan tanah kering seluas 18 are senilai Rp200 juta lebih. Saat mengurus AJB di kantor desa, dia dimintai uang Rp5 juta lebih. Namun belakangan AJB hanya terbit untuk sawah, sedangkan untuk tanah kering tidak ada.
“Pelaku sudah dua kali pulang balik dari Sulteng untuk mengurus AJB tersebut, dan ternyata kepala desa Amiruddin belum menyelesaikan,” ucap Dharma mengutip pengakuan Sai.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Makassar, Unduh di Sini!
Baca Juga: BPS: Pembangunan Manusia di Sulsel Sudah Level Tinggi