Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan
Terkait temuan 57 kontainer kayu di Pelabuhan Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan segera menyidangkan kasus penggelapan kayu ilegal asal Papua. Kasus ini terungkap dari temuan 57 kontainer kayu merbau tanpa izin di Pelabuhan Makassar, Januari 2019.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Menurut informasi yang diterima, berkas perkara para tersangka telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Dodi melalui pesan tertulis di Makassar, Jumat (26/4).
Baca Juga: Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Digagalkan
1. Masyarakat diajak kawal kasus kayu ilegal ini hingga tuntas
Dalam kasus peredaran 57 kontainer kayu ilegal asal Papua, Gakkum Kementerian LHK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah direktur perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal.
Tersangka masing-masing Direktur CV Edom Ariha Jaya berinisial DT, Direktur PT Mansinan Global Mandidi inisial DG. Lalu BA kuasa Direktur PT Harangan Bagot, serta TS Direktur PT Rajawali Papua Foresta. Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera,” ucap Doni.
Baca Juga: KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal Papua