KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal Papua

57 kontainer kayu merbau disita pada Januari lalu

Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengusut tuntas kasus peredaran kayu ilegal asal Papua. JPIK merujuk tertangkapnya 57 kontainer kayu ilegal saat transit di Pelabuhan Makassar pada awal Januari 2019.

Koordinator JPIK Sulsel Mustam Arif mengatakan, Gakkum bisa menindaklanjuti pengusutan kasus setelah memperoleh legitimasi. Sebab baru-baru ini Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan pemilik kayu yang disita aparat.

“Ini merupakan momentum tepat untuk menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan serius,” kata Mustam di Makassar, Kamis (14/3).

1. Aparat leluasa melanjutkan penyidikan

KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal PapuaIDNTimes/Abdurrahman

PN Makassar memutuskan menolak permohonan praperadilan dari enam perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kayu sitaan Gakkum KLHK, Senin (11/3). Pemohon masing-masing diwakili oleh orang bernama Sutarmi, Toto Solehudin, Suryo Egar Prasetiyo, Budi Antoro, Daniel Gerden, dan Thonny Sahetapy.

Pemohon meminta pengadilan membatalkan penggeledahan dan penyitaan kayu oleh Gakkum. Mereka juga meminta kayu berjenis merbau itu dikembalikan kepada para pemilik. Namun seluruh permohonan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon seluruhnya; menyatakan tindakan penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga pada amar putusan.

Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar

2. Aparat diminta menahan para pelaku yang terlibat

KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal PapuaIDN Times / Aan Pranata

JPIK Sulsel berharap Gakkum KLHK berlaku tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal. Para pelaku, kata Mustam, seharusnya segera ditahan seiring disitanya barang bukti. Masyarakat akan mengawal penyelesaian kasus hukum sampai tuntas.

Menurut Mustam, kasus penangkapan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua dengan tujuan Surabaya, awal Januari lalu itu menunjukkan ketegasan Pemerintah. Langkah itu merupakan sebuah prestasi di tengah keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum perdagangan kayu ilegal.'

'Sejak akhir tahun lalu hingga Februari 2019, Gakkum dengan aparat gabungan pemberatan illegal logging sudah mengamankan 422 kontainer kayu ilegal di Surabaya dan Makassar. JPIK mendukung dan terus memantau penyelesaian kasus-kasus ini, secara transparan. Siapa pun pelaku yang terlibat, harus dihukum setimpal,'’ kata Mustam.

3. Jaringan kayu ilegal masih sulit dideteksi

KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal PapuaDok IDN Times/Istimewa

JPIK Sulsel menilai tindakan aktivitas distribusi kayu ilegal dari Papua melalui Makassar sudah berlangsung lama. Jaringan illegal logging selama ini memang sulit dideteksi karena terbangun rapi dengan keterlibatan oknum-oknum di berbagai institusi.

Dalam pemantauan, JPIK menemukan banyak perusahaan memiliki bukti legalitas yang sah dan lengkap. Ada sertifikat legalitas kayu, ada hasil audit sertifikasi, hasil audit resertifikasi, hasil audit penilikan berkala, serta dokumen perizinan yang semuanya sah dan legal. Tetapi, kenyataan di lapangan banyak pelanggaran dan tindakan ilegal.

"Sudah pasti, ada KKN di dalam sertifikasi dan penerbitan izin-izin,'' ucap Mustam.

Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya