Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Digagalkan

Kayu diperkirakan bernilai Rp16 miliar lebih

Makassar, IDN Times - Petugas Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI dan tim gabungan mengamankan sebuah kapal bernama lambung “SM”, yang mengangkut 57 kontainer kayu ilegal asal papua, di Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar, Selasa (8/1). Kapal bermuatan kayu ditangkap dalam pelayaran menuju Surabaya, Jawa Timur.

Penyelundupan kayu ilegal terungkap berkat kerja sama aparat gabungan, yang terdiri dari petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bea Cukai Makasar, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar. Kapal beserta barang bukti saat ini bersandar di pelabuhan peti kemas Sukarno-Hatta. 

“Kayu berjenis merbau ini diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 miliar,” kata Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, kepada wartawan di Makassar, Selasa (8/1).

1. Dideteksi dari operasi intelijen

Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil DigagalkanIDN Times / Aan Pranata

Dwi mengungkapkan, kapal pengangkut kayu ilegal terdeteksi berdasarkan hasil analisis dan laporan operasi intelijen sejak Desember 2018. Laporan diperkuat informasi dari instansi terkait di bidang lingkungan.

Tim mendeteksi adanya indikasi pengangkutan kayu merbau secara ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Pelabuhan Surabaya. Di Pelabuhan Makassar, petugas menggelar pengecekan dan melihat fisik kayu. Setelah dipastikan ilegal, barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyelidikan. 

“Kita apresiasi, penangkapan tersebut sangat membantu dalam pelaksanaan pemberantasan illegal logging di laut,” kata Dwi.

Baca Juga: Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung

2. Menindaklanjuti tangkapan serupa di Surabaya

Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil DigagalkanIDN Times / Aan Pranata

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pengungkapan kayu ilegal merupakan hasil pengembangan operasi sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur. Pada 5 Desember 2018, tim gabungan juga menyita barang bukti kayu serupa yang dikirim dari Papua.

Menurutnya, barang bukti bernilai mahal karena merupakan kayu jenis merbau yang masuk daftar kelas satu. Dia berharap pengungkapan ini sebagai awal untuk memberantas maraknya pembalakan liar.

“Kita melihat masih banyak pergerakan kayu ilegal dari Papua, khususnya ke Jawa” ujar Rasio.

3. Belum ada tersangka

Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil DigagalkanIDN Times / Aan Pranata

Meski telah menyita barang bukti, aparat berwenang belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan kayu ilegal. Rasio menyatakan investigasi petugas masih berjalan, untuk menyelidiki orang-orang yang terlibat. Termasuk pemilik kayu.

Untuk kayu di Makassar, beberapa orang sudah dimintai keterangannya. Adapun kasus sebelumnya di Surabaya, Rasio menyebut dua orang beserta koorporasi telah ditetapkan jadi tersangka.

“Di sini kita sedang mendalami, dikembangkan kembali. Paling tidak, kita menunjukkan bahwa inilah komitmen pemerintah dalam memberantas penebangan liar atau illegal logging,” Rasio mengatakan.

Baca Juga: Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya