Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi Berat
Video camat yang viral di media sosial dipastikan asli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memberi sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada 15 camat. KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019.
Para camat tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, atas berdasarkan bukti sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu, mereka berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengatakan, KASN telah menyimpulkan bahwa 15 Camat atas nama Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN. KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi.
"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (29/8).
Baca Juga: Beredar Video Dukung Jokowi, 15 Camat Makassar Dilaporkan ke Bawaslu
1. Para camat dianggap memberi keterangan palsu
Kepada KASN, ke-15 camat di Makassar itumengaku bahwa video yang berisi dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hasil editan. Keberadaan mantan Gubernur Syahrul bersama mereka juga disebut rekayasa. Camat berdalih, video dibuat terkait sebuah kegiatan gerakan anti narkoba di Makassar, pada 19 Februari 2019.
Suwandi menyatakan KASN telah membuktikan bahwa video merupakan asli, bukan editan. Dalam hal ini pihaknya meminta bantuan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika guna pemeriksaan forensik digital video dimaksud.
Para terlapor, yakni ke-15 camat, dianggap telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar. Tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN sesuai Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Dukung Jokowi, Bawaslu Sulsel Periksa Maraton 15 Camat se-Makassar
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi