TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pasien Korban Kebakaran IMIP Dirujuk ke Makassar dan Jakarta

Korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit

Dua korban luka kebakaran pabrik pengolahan nikel PT. ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, dirujuk ke rumah sakit di Makassar dan Jakarta. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Dua pasien korban kebakaran tungku pabrik nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dirujuk ke Makassar dan Jakarta.

Kedua korban sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morowali usai kejadian pada Minggu pagi, 24 Desember 2024. Masing-masing dirujuk di daerah berbeda.

"Enal Affandi Agus dirujuk di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar, dan Larry Van Hanzrianto di rujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta," kata Media Relations Head PT. IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Pimpinan Komisi VII Desak Kemenperin Audit Menyeluruh PT ITSS Morowali

1. Biaya pengobatan ditanggung PT. IMIP sepenuhnya

Bagian pabrik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, setelah tungku smelter No. 41 terbakar, Minggu pagi (24/12/2023). (Dok. IMIP)

Kedu korban diterbangkan melalui bandara khusus PT IMIP pada Rabu sore (27/12/2023). Mereka dirujuk untuk memastikan bahwa para pasien mendapat perawatan yang lebih intensif.

Dedy mengungkapkan, PT. IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selama perawatan, perusahaan juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. "Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," ucapnya.

2. Urusan investigasi diserahkan kepada polisi

Tangkapan layar dari video ledakan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Istimewa

Saat ini polisi sedang menginvestigasi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Dedy.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Berita Terkini Lainnya