TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Hari, Samsat Kumpulkan Rp500 Juta dari Penertiban Pajak di Jalan

Pembebasan tarif progresif berlaku hingga Desember 2022

Ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor. (Dok. Bapenda Sulsel)

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan rutin menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di jalan raya. Seperti yang digelar di Jalan Boulevard Makassar oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara.

Penertiban pajak di Jalan Boulevard Makassar digelar dua hari, yakni pada 4 dan 9 Agustus 2022. Selama itu, petugas menghimpun pembayaran PKB di tempat hingga mencapai Rp500 juta.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara Andi Fitri Dwi Cahyawati mengatakan, pada penertiban itu, pihaknya sekaligus mengingatkan masyarakat membayar PKB tepat waktu.

“Dari dua hari penertiban PKB, kami melihat animo masyarakat untuk membayar PKB di tempat penertiban cukup tinggi. Beberapa wajib pajak mengungkapkan karena kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya,” kata Fitri dalam keterangannya, yang dikutip, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 Triliun

1. Penunggak pajak kendaraan bayar langsung di tempat

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lewat penertiban PKB, para penunggak pajak dapat membayar secara langsung di lokasi. Petugas menyediakan kemudahan dan kecepatan.

Selama dua hari penertiban PKB, petugas mengumpulkan sebesar Rp520.517.270. Masing-masing Rp274.955.710 pada hari pertama, dan di hari kedua sebesar Rp245.561.560.

2. Sosialisasi pembebasan tarif progresif kendaraan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang. Selain PKB, Pemprov Sulsel juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan jenis itu.

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif untuk kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya. Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,

Bapenda Sulsel turut menghapuskan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang di periode yang sama. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Kendaraan yang kena pembebasan denda, antara lain jenis pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir Bea Balik Nama (BBN) 2.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum

Berita Terkini Lainnya