Dua Hari, Samsat Kumpulkan Rp500 Juta dari Penertiban Pajak di Jalan
Pembebasan tarif progresif berlaku hingga Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan rutin menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di jalan raya. Seperti yang digelar di Jalan Boulevard Makassar oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara.
Penertiban pajak di Jalan Boulevard Makassar digelar dua hari, yakni pada 4 dan 9 Agustus 2022. Selama itu, petugas menghimpun pembayaran PKB di tempat hingga mencapai Rp500 juta.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara Andi Fitri Dwi Cahyawati mengatakan, pada penertiban itu, pihaknya sekaligus mengingatkan masyarakat membayar PKB tepat waktu.
“Dari dua hari penertiban PKB, kami melihat animo masyarakat untuk membayar PKB di tempat penertiban cukup tinggi. Beberapa wajib pajak mengungkapkan karena kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya,” kata Fitri dalam keterangannya, yang dikutip, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 Triliun
1. Penunggak pajak kendaraan bayar langsung di tempat
Lewat penertiban PKB, para penunggak pajak dapat membayar secara langsung di lokasi. Petugas menyediakan kemudahan dan kecepatan.
Selama dua hari penertiban PKB, petugas mengumpulkan sebesar Rp520.517.270. Masing-masing Rp274.955.710 pada hari pertama, dan di hari kedua sebesar Rp245.561.560.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum