TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD: Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sulsel Sudah Tertutup

Hasil konsultasi pimpinan DPRD Sulsel di Kemendagri

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memastikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak akan didampingi wakil gubernur. Kondisi itu sampai akhir masa jabatan di September 2023.

Wakil Ketua DPRD Sulsel  Ni'matullah mengatakan, itu sesuai hasil konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Pimpinan DPRD Sulsel berkonsultasi soal peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel, di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Jumat (11/3/2022).

"Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya. Artinya bapak Andi Sudirman Sulaiman akan menakhodai sendiri Pemerintah Provinsi Sulsel sampai tahun 2023," kata Ni'matullah dalam rilis persnya yang dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa Jabatan

1. Ada dua aturan yang jadi dasar hukum

Pimpinan DPRD Sulsel berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. (Dok. Istimewa)

Ni'matullah mengatakan, Kemendagri menutup peluang pengisian jabatan Wagub Sulsel dengan berpedoman kepada dua aturan hukum. Masing-masing pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada aturan itu dijelaskan bahwa, pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/walikota maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan. Masa waktu itu dihitung dari lowongnya jabatan. Dalam hal Pemprov Sulsel, waktunya dihitung sejak 10 Maret 2022, yakni ketika Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.

2. Batas pengisian jabatan 5 Maret 2022

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ni'matullah menerangkan, menurut hasil simulasi Kemendagri, diperoleh perhitungan bahwa pengisian jabatan Wagub di Sulsel maksimal 5 Maret 2022. Namun itu tidak mungkin, sebab Gubernur baru dilantik setelahnya.

Kemendagri meminta pimpinan DPRD Sulsel menyampaikan surat kepada partai pengusung terkait aturan pengisian jabatan wagub. Sehingga diharapkan tidak ada lagi spekulasi seputar masalah tersebut.

"Saya pribadi berharap, mari kita semua, termasuk masyarakat Sulsel, membantu dan mendoakan pak Gub supaya senantiasa sehat, kuat dan panjang umur dalam menjalankan roda pemerintahan di Sulsel. Apalagi karena beliau sendiri menakhodai provinsi besar ini," ucap Ni'matullah.

Baca Juga: 11 Prestasi Andi Sudirman Sulaiman saat Jabat Plt Gubernur Sulsel

Berita Terkini Lainnya