DPRD: Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sulsel Sudah Tertutup
Hasil konsultasi pimpinan DPRD Sulsel di Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memastikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak akan didampingi wakil gubernur. Kondisi itu sampai akhir masa jabatan di September 2023.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah mengatakan, itu sesuai hasil konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Pimpinan DPRD Sulsel berkonsultasi soal peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel, di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Jumat (11/3/2022).
"Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya. Artinya bapak Andi Sudirman Sulaiman akan menakhodai sendiri Pemerintah Provinsi Sulsel sampai tahun 2023," kata Ni'matullah dalam rilis persnya yang dikutip Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa Jabatan
1. Ada dua aturan yang jadi dasar hukum
Ni'matullah mengatakan, Kemendagri menutup peluang pengisian jabatan Wagub Sulsel dengan berpedoman kepada dua aturan hukum. Masing-masing pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pada aturan itu dijelaskan bahwa, pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/walikota maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan. Masa waktu itu dihitung dari lowongnya jabatan. Dalam hal Pemprov Sulsel, waktunya dihitung sejak 10 Maret 2022, yakni ketika Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.
Baca Juga: 11 Prestasi Andi Sudirman Sulaiman saat Jabat Plt Gubernur Sulsel