Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa Jabatan

Sisa masa jabatan terhitung 18 bulan hingga September 2023

Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan definitif.

Asisten I Pemprov Sulsel Bidang Pemerintahan Andi Aslam Patonangi mengatakan, persiapan itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sekretariat Presiden, pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu. Namun sejauh ini belum diketahui kapan dan di mana pelantikan digelar.

"Ini kan di luar ranah kita ya. Yang punya ranah sekarang Sekretariat Presiden, Mendagri, dan Setneg," kata Aslam, Kamis (3/3/2022).

Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur yang saat ini Plt Gubernur Sulsel, bakal menggantikan Nurdin Abdullah. Nurdin diberhentikan tetap dari jabatan Gubernur pada Januari 2022 karena terbukti atas perbuatan suap dan gratifikasi. Nurdin dihukum lima tahun penjara.

Baca Juga: Pemprov: Andi Sudirman Tidak Merencanakan Tanpa Wakil

1. Andi Sudirman bakal tanpa wakil

Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa JabatanPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Instagram.com/andisudirman.sulaiman

Andi Sudirman dilantik bersama Nurdin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 9 September 2018. Masa jabatan mereka sedianya berakhir pada 5 September 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur hanya dimungkinkan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Adapun sisa masa jabatan Andi Sudirman selaku Plt Gubernur Sulsel tepat 18 bulan per 5 Maret 2022.

Berikut ini petikan Pasal 176 ayat (4):

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

 Mekanisme lebih lanjut soal Pasal 176 ayat (4) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2018 itu juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

2. Jadwal pelantikan tergantung pemerintah pusat

Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa JabatanIlustrasi kepala daerah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menekankan bahwa Andi Sudirman Sulaiman tidak pernah berencana meniadakan wakil gubernur jika dia dilantik sebagai gubernur definitif.

Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel Sultan Rakib mengatakan, Andi Sudirman sama sekali tidak berniat merencanakan pemerintahan Sulsel tanmpa wakil.

"Kita tahu secara transparan, bagaimana proses pengusulan itu terjadi dari DPRD ke pusat. Dan kemendagri yang menentukan kapan pelantikan dan teknis pelantikan ada di Setneg,” kata Sultan Rakib, dikutip dari laman Pemprov Sulsel, Sabtu (5/3/2022).

Pengamat politik pemerintahan Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad berpandangan bahwa masyarakat tidak bisa berspekulasi bahwa Andi Sudirman sengaja pelantikannya diulur melewati 5 Maret 2022. Sebab jadwal pelantikan merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri.

“Setahu saya jadwal pelantikan itu ditentukan oleh Kemendagri dan dilakukan di istana (Negara). Jadi kalau mau disebut ini diatur oleh pihak Andi Sudirman itu tidak begitu, Kemendagri yang menentukan jadwal pelantikan,” ujar Prof Armin Arsyad.

Sebagai akademisi, Armin menyarankan Andi Sudirman Sulaiman agar semakin kencang bekerja setelah dilantik sebagai Gubernur Sulsel definitif. Pekerjaan dan janji janji politiknya harus segera dituntaskan hingga masa bakti berakhir.

“Pemerintahan tanpa wakil gubernur tidak akan pincang, akan berjalan dengan baik,” katanya.

3. Andi Sudirman 'pede' tanpa wakil

Alasan Andi Sudirman Akan Tanpa Wakil di Sisa Masa JabatanIDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman mengaku hanya menuruti keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menegaskan bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk mengatur soal jadwal pelantikan.

"Ini kan masalah amanah pekerjaan dari rakyat dan juga ditetapkan oleh pemerintah pusat, mereka punya hak prerogatif untuk menetapkan waktu itu," kata Sudirman usai mengahdiri Mubes IKA Unhas di Hotel Four Points Makassar, Jumat (4/3/2022).

Sudirman mengaku belum mendapatkan undangan jadwal pelantikan. Saat ini, dia hanya menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai waktu pelantikan.

Namun Sudirman memastikan akan menjalankan tugasnya apapun keputusan pemerintah pusat. Menurutnya bukan masalah jika harus menahkodai pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tanpa didampingi seorang wakil.

"Kalau memang sudah harus menjalankan seperti itu kan, kita masih ada sekda ada asisten. Kita saling bersatu sama-sama membantu, kita saja sama DPRD sama-sama bekerj

Baca Juga: Sudirman Sulaiman Percaya Diri jadi Gubernur Sulsel tanpa Wakil

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya