TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Danny Pomanto Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Prokes COVID-19

Ada sanksi tegas bagi pengusaha yang lalai dan berulang

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta pengusaha, khususnya tempat hiburan dan kafe tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKKM) terkait COVID-19 sudah turun ke levek II.

"Saya harap kita semua bisa taat prokes dan saya sudah minta ke Satpol dan SKPD lainnya agar tetap melakukan pengawasan ketat ke tempat usaha, yang lalai dan berulang harus ada sanksi tegas," kata Danny dikutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Warga Makassar: Kalau Bisa Lebih Murah Lagi

1. Pemkot antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Danny mengatakan, dia sudah meminta jajaran Pemerintah Kota Makassar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun. Khususnya pada momen hari raya Natal dan Tahun Baru.

Danny Pomanto berharap tidak ada lagi peningkatan status PPKM. Itu bisa terwujud jika semua pihak mau konsisten dengan penerapan protokol kesehatan serta terus meningkatkan capaian vaksinasi.

2. Pengusaha yang bandel dicabut izinnya

THM Vegas Bar & Lounge di Makassar disegel, pada Sabtu (21/8/2021) karena diduga beroperasi saat PPKM Level 4. IDN Times/Istimewa

Terkait adanya temuan dari Satpol PP Makassar berupa tempat usaha kafe dan hiburan yang sering melanggar aturan prokes COVID-19, Danny memerintahkan agar menindak tegas.

"Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Makassar mengusulkan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap kafe barcode. Menurut temuan, kafe itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Karena sudah lebih tiga kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses," ucap Danny Pomanto.

Baca Juga: Dinkes Makassar akan Vaksinasi 179 Pemegang Sertifikat Vaksin Palsu

Berita Terkini Lainnya