Danny Pomanto Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Prokes COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meminta pengusaha, khususnya tempat hiburan dan kafe tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKKM) terkait COVID-19 sudah turun ke levek II.
"Saya harap kita semua bisa taat prokes dan saya sudah minta ke Satpol dan SKPD lainnya agar tetap melakukan pengawasan ketat ke tempat usaha, yang lalai dan berulang harus ada sanksi tegas," kata Danny dikutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Warga Makassar: Kalau Bisa Lebih Murah Lagi
1. Pemkot antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun
Danny mengatakan, dia sudah meminta jajaran Pemerintah Kota Makassar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun. Khususnya pada momen hari raya Natal dan Tahun Baru.
Danny Pomanto berharap tidak ada lagi peningkatan status PPKM. Itu bisa terwujud jika semua pihak mau konsisten dengan penerapan protokol kesehatan serta terus meningkatkan capaian vaksinasi.
2. Pengusaha yang bandel dicabut izinnya
Terkait adanya temuan dari Satpol PP Makassar berupa tempat usaha kafe dan hiburan yang sering melanggar aturan prokes COVID-19, Danny memerintahkan agar menindak tegas.
"Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Makassar mengusulkan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap kafe barcode. Menurut temuan, kafe itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena sudah lebih tiga kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses," ucap Danny Pomanto.
3. Pengusaha bantu Pemkot menekan COVID-19
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Alinaru menyatakan pihaknya siap menjalankan semua aturan. Dia menyinggung Surat Edaran Wali Kota Makassar yang membolehkan operasional tempat hiburan sejak 21 September 2021.
Zulkarnain menyatakan AUHM telah membentuk satgas internal untuk memastikan penerapan protokol di tempat hiburan. Satgas juga bertugas mengawasi pengunjung yang tak taat aturan.
"Kita akan tindak karena ini untuk kepentingan bersama," kata Zulkarnain.
Lebih lanjut kata Zulkarnain, dari seribuan lebih pekerja tempat hiburan malam atau THM di Makassar yang tergabung dalam AUHM, 93 persen di antaranya telah divaksinasi. Dengan begitu, menurut dia, upaya untuk membentuk kekebalan kelompok sesuai tujuan pemerintah perlahan tercapai.
"Ini juga sebagai upaya kita membantu pemerintah menangani pandemik ini," ucapnya.
Baca Juga: Dinkes Makassar akan Vaksinasi 179 Pemegang Sertifikat Vaksin Palsu