TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat di Makassar

15 Camat di Makassar dinilai melanggar netralitas ASN

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Ratusan orang dari berbagai unsur masyarakat berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (27/2). Mereka menuntut agar Bawaslu  mengusut tuntas dugaan seluruh camat di Makassar melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2019.

Gerakan Milenial Indonesia, salah satu peserta unjuk rasa, meminta Bawaslu mencermati seksama dugaan pelanggaran berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, 15 camat di Makassar terlihat mendeklarasikan dukungan bagi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Kami meminta Bawaslu untuk melakukan analisa, pemeriksaan, atau kajian mendalam terhadap postingan audio video yang tersebar tersebut, karena setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” kata Putri Utami Muis, Sekretaris Gerakan Milenial Indonesia Sulsel dalam pernyataan sikapnya.

Baca Juga: 15 Camat Dukung Jokowi, Gubernur Sulsel Tegur Wali Kota Makassar

1. Peran pemuda dibutuhkan untuk mengawal Pemilu

IDN Times / Aan Pranata

Putri menyatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilu mesti dikawal bersama oleh para pemuda. Sebab pemuda, dalam perundang-undangan, secara jelas disebut sebagai agen perubahan. 

Menurut dia, peran aktif pemuda sebagai agen perubahan bisa diwujudkan secara nyata melalui pendidikan politik dan demokratisasi. Adapun dugaan pelanggaran netralitas oleh para camat berbanding terbalik dari semangat tersebut.

“Ini adalah titik awal generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa ini. Generasi muda harus mengawal pembangunan bagi pemimpin yang nantinya terpilih,” ucap Putri.

2. Bawaslu belum putuskan sikap terkait para camat

IDN Times / Aan Pranata

Bawaslu Sulsel hingga kini masih menyelidiki soal dugaan pelanggaran netralitas 15 camat se-Makassar. Bawaslu Sulsel punya waktu 14 hari sejak awal masuknya laporan untuk menentukan sikap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasus dilanjutkan ke proses hukum. 

“Sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi terlapor, memintai keterangan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Selasa (26/2).

Azry menerangkan, Bawaslu tengah menyusun administrasi laporan soal para Camat Makassar. Sejak dalam beberapa hari, mereka menerima sejumlah laporan berbeda dari masyarakat. Dua laporan masuk di Bawaslu Sulsel, 12 di Bawaslu Makassar, serta satu limpahan dari Bawaslu RI.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bela 15 Camat yang Dianggap Langgar Aturan Pemilu 

Berita Terkini Lainnya