ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi
Kepolisian membantah dan meminta publik paham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyebut penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan terkesan tertutup dalam lima tahun terakhir. Baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi untuk diakses publik secara luas.
Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan Polda Sulsel belum pernah merespons positif permintaan informasi dan data penanganan kasus korupsi. Hal yang sama terjadi di Kejati, bahwa keterbukaan informasi menjadi barang yang mahal untuk publik.
“Padahal akses informasi data sangat penting dalam membangun singerji pencegahan dan penindakan kasus korupsi,” kata Kadir melalui keterangan Catatan Akhir Tahun 2019 ACC Sulawesi, yang diterima IDN Times di Makassar, Senin (30/12).
1. Sebanyak 132 kasus korupsi mandek
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun ACC Sulawesi dari sejumlah sumber, ada 132 penanganan kasus korupsi di Sulsel selama tahun 2019. Terdiri dari 60 kasus di kepolisian, sedangkan 72 kasus di kejaksaan. Diduga kasus itu sengaja dibiarkan mandek atau terhambat.
Di kepolisian, kasus yang masuk tahap penyidikan berjumlah 37. Lalu 23 kasus di tahap penyelidikan. Di kejaksaan, ada 26 kasus yang masuk tahap penyidikan dan 46 kasus tahap penyelidikan.
“Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus korupsi baru dintangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama,” ucap Kadir.
Baca Juga: Ini Dalih Kejati Sulsel Bebaskan Tersangka Jen Tang
Baca Juga: Sepanjang 2019, Polda Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar