5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus Lebaran
Ada 30 napi yang langsung bebas karena remisi khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus berupa potongan masa tahanan pada lebaran 1443 Hijriah. Ada 5.535 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang mendapatkan remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan, potongan masa tahanan bagi napi bervariasi. Sebanyak 881 orang mendapatkan masa potongan 15 hari, dan 3.752 orang mendapatkan masa potongan satu bulan.
"(Untuk potongan) satu bulan 15 hari 680 orang, dan dua bulan sebanyak 192 orang," kata Suprapto, dikutip dari Antara, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: Tim Patroli Polda Sulsel Pantau Rumah Ditinggal Mudik
1. Sebanyak 30 napi langsung bebas
Pada lebaran tahun ini, sebanyak 30 orang napi mendapatkan Remisi Khusus II. Mereka adalah napi yang langsung bebas saat mendapatkan potongan masa tahanan.
Penerima RK II, masing-masing terdiri dari dua napi penerima potongan masa tahanan 15 hari, 20 orang dengan potongan satu bulan, dan delapan orang dengan potongan satu bulan 15 hari.
Ia menyebutkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan per tanggal 1 Mei 2022 tercatat 10.786 orang dengan perincian narapidana sebanyak 8.248 orang dan tahanan sebanyak 2.538 orang.
Baca Juga: 4 Desa Wisata di Sulsel yang Masuk 50 Besar ADWI, Yuk Berkunjung!